Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

  • Update Selasa, 1 Februari 2022
  • Nasional
  • Dilihat : 903 kali

Jakarta 02-02-2022 | Sarwamedia.com

Keluarnya keputusan penghapusan pegawai honorer tentu saja membuat para honorer ketar ketir akan nasibnya, maklumlah jika mereka tidak bekerja lagi bagaimana nasib keluarga yang selama ini hanya berharap dari gaji yang mereka terima. Namun para pegawai honorer jangan dulu berputus asa, karena harapan untuk kembali bekerja masih ada bahkan mereka punya kesempatan bekerja lagi bahkan bisa naik level menjadi PNS/ASN. Nah inilah batas usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022-2023


Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerapkan skala prioritas. Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS. Minimal ideal honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi. Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu. Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti. Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya. Rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyediakan formasi khusus. Akan tetapi tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS. Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir dari Kompas.com

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.

Jika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS

Honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Jenis Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS

Pemerintah hanya akan mengangkat 4 jenis tenaga honorer untuk dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan tenaga honorer lain yang bekerja di instansi pemerintahan akan dijadikan tenaga outsourcing. Targetnya, pada 2023 mendatang tidak ada lagi honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis. Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah.

Penangkatan honorer ini menjadi PNS dilakukan melalui proses seleksi. Tenaga honorer yang akan diangkat itu pun adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya bisa terancam jadi tenaga outsourcing.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji. (*)

Berbagai sumber

Paket Tour Murah Belitung

Paket Tour Belitung Wisata Reguler

Paket Tour Belitung Keluarga

Paket Tour Honeymoon

Paket Tour Belitung Tanpa Hotel

Paket Tour Terbaik Belitung

Paket Tour Belitung Terfavorite

Paket Tour Belitung

Paket Tour Belitung 2D1N

Paket Tour Belitung 3D2N

Paket Tour Belitung 4D3N

Paket Tour Keluarga Belitung 3D2N

Paket Tour Keluarga Belitung 4D3N

Paket Tour Honeymoon Belitung 3D2N

Paket Tour Honeymoon Belitung 4D3N

Paket Tour Belitung Murah 2D1N

Paket Tour Belitung Murah 3D2N

Paket Tour Belitung Murah 4D3N

Sewa Mobil Belitung

Sewa Mobil Bus Belitung

Sewa Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Rental Mobil Belitung

Rental Mobil Bus Belitung

Rental Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Toyota New Avanza

Pulau Lengkuas

Pulau Pasir

Pulau Burung

Pantai Tanjung Kelayang

Batu Satam Asli Belitung

Artikel Wisata Belitung

Belitung Rent Car

Paket Tour Belitung

Paket Tour Favorite Belitung

Paket Tour Hemat Belitung

Paket Tour Honeymoon Belitung

Paket Tour Keluarga Belitung

Paket Tour Murah Belitung

Paket Tour Populer Belitung

Paket Tour Reguler Belitung

Paket Tour Tanpa Hotel Belitung

Paket Tour Terbaik Belitung

Paket Tour Wisata Belitung

Rental Boat Belitung

Rental Mobil Belitung

Rental Mobil Bus Belitung

Rental Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Sewa Mobil Belitung

Sewa Mobil Bus Belitung

Sewa Motor Belitung

Tempat Wisata Belitung

Form Komentar
Komentar Anda