Pelaku Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu Berhasil Diringkus
Tanjungpandan, 19-07-2022 | Sarwamedia.com
RD alias H, tersangka pembunuhan wanita pemandu lagu di Jalan Pilang, Desa Dukong, Belitung berhasil diringkus pihak kepolisian. RD diancam pasal pembunuhan berencana. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ipda Belly Pinem selaku Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung didampingi KBO Reskrim Ipda Slamet Djunaidi dan Kanit Pidum Ipda Yandha Aditya Prayoga saat melakukan konfernsi pers, Selasa (19/07/2022).
"Jadi untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Ipda Belly Pinem.
Pasal ini disangkakan terhadao RD berdasarkan keterangan saksi. Selain itu juga berdasarkan alat bukti yang didapatkan, serta kronologis saat pelaku melancarkan perbuatannya, Senin (18/07/2022).
Dalam konferensi pers tersebut, terungkap motif pelaku adalah karena masalah asmara. Diketahui bahwa keduanya sempat menjalin hubungan asmara sekitar satu tahun lalu.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi Kafe Suka Hati pada saat tengah malam bersama dengan rekannya. Kemudian pelaku mendatangi korban bersama kedua temannya.
Pelaku dan korban lalu menuju hall kafe tersebut, sedangkan rekan pelaku menunggu di luar. Tak lama kemudian para saksi mendengar cekcok antara keduanya. Pelaku kemudian langsung meninggalkan tempat setelah cekcok. Kemudian para saksi melihat korban sudah tergeletak di atas sofa.
"Lalu saksi satu dan saksi dua memanggil rekan lainnya dan mendapatkan korban sudah tergeletak di atas sofa," lanjut Ipda Belly Pinem.
Lebih lanjut Ipda Belly Pinem menyatakan bahwa pelaku ditangkap dikediaman kerabatnya. Namun saat ditangkap, korban berkelit dan melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas.
"Sekitar pukul 06.00 WIB, tim mendapatkan informasi jika tersangka berada di rumah kerabatnya di Jalan Kamboja dan langsung dilakukan penangkapan," pungkas Ipda Belly Pinem.