Pilkades Buku Limau Memanas, Perang Belum Mulai, Dua Calon Kades Gugat Ketua Pilkades Ke PN Tanjungpandan
Belitung Timur, 17-03-2022 | Sarwamedia.com
Pilkades Desa Buku Limau, Kabupaten Beltim memanas. Bagaimana tidak, pertarungan belum digelar namun Ketua Pilkades digugat oleh dua orang calon kadesnya, yakni Nisa Karera ke PN Tanjungpandan.
Kedua orang calon yang melakukan gugatan tersebut adalah calon kades nomor urut 02 Ruspandi dan nomor 04 Muhammad Gawing, dimana melalui penasihat hukumnya Cahya Wiguna menggugat ketua panitia Pilkades.
Selain menggugat ketua panitia pilkades, keduanya juga menggugat Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Beltim dalam hal ini Sekda Beltim dan turut tergugat Calon Kades Nomor urut 01 Muhlisin.
Gugatan yang di lakukan keduanya cukup serius karena gugatan secara perdata tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada hari Senin (14/03/2022). Dimana sidang perdana akan berlangsung pada hari Selasa (22/03/2022) mendatang.
“Ya memang benar kami dari Kantor Hukum Cahya Wiguna Law Firm selaku kuasa hukum penggugat. Hari ini sudah mendaftarkan gugatan perdata Perbuatan Melawan hukum (PMH) ke Pengadilan,” kata Cahya Wiguna kepada wartawan Senin (14/03/2022).
Ia mengatakan, pengajuan gugatan ini karena ketua panitia Pilkades Buku Limau dan Ketua Pilkades Kabupaten Belitung Timur telah meloloskan Muhlisin sebagai calon kades pada 21 Februari 2022 lalu. Padahal secara aturan untuk menjadi seorang calon kepala desa salah satunya harus memiliki fotocopy ijazah minimal SMP dan di legalisir oleh pihak sekolah atau intansi berwenang dan selain itu pada saat di lakukannya verifikasi harus menunjukkan ijazah yang asli.
Namun, dalam hal ini calon nomor 01 yakni Muhlisin tidak bisa menunjukkan salah satu persyaratan tersebut. Tetapi oleh panitia penyelenggara yang bersangkutan tetap diloloskan sebagai calon kepala desa.
"Tentunya ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi tingkat desa. Karena melanggar persyaratan namun tetap diloloskannya,” ujar Cahya Wiguna
Oleh sebab itu, dalam gugatan ini pihaknya meminta kepada PN Tanjungpandan untuk membatalkan Muhlisin sebagai calon kepala desa Buku Limau.
“Kita minta panitia mencoret calon Kades Muhlisin dari Pilkades yang akan berlangsung pada 30 Maret mendatang,” pinta Cahya Wiguna.
Sementara itu terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin membenarkan pihaknya telah menerima gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum.
"Ya benar, tadi pagi mereka telah mendaftarkan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan,” kata Imam Mualimin. (red)