Rubah (Modifikasi) Plat Kendaraan, Polisi Urusannya ! Dirlantas Babel Akan Lakukan Razia.

  • Update Jumat, 14 Januari 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 1310 kali

Pangkalpinang, 14-01-2022 | Sarwamedia.com

Bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda 4 maupun dua. Harus diingat ya, jangan pernah untuk coba-coba merubah plat nomor polisi (nopol) dengan alasan biar keren atau untuk tujuan menunjukkan identitas pemilik kendaraan. Jika anda coba-coba merubah, Polisi urusannya!

Karena anda akan berurusan dengan pihak kepolisian dan siap-siaplah menerima sanksi. Pasalnya Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melakukan razia, penertiban hingga penilangan terhadap kendaraan bermotor yang melakukan perubahan pada plat atau nomor polisi (Nopol) bodong alias palsu.

Dikutip dari Bangkapos Jumat (14/12022) pukul 20.00. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Bin Ops Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra. Menurut Deddy Dwitya Putra, pihaknya akan melakukan razia terhadap kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan nomor polisi yang tidak bisa dibaca, yang disingkat, diputihkan seluruhnya, dihitamkan seluruhnya, diubah menggunakan nopol palsu hingga diubah dengan menggunakan singkatan nama pemilik.

"Kami sudah memulai melakukan razia khususnya nopol yang diubah dan tidak lagi standar. Contohnya seperti tulisan atau angka yang diganti menjadi akrilik, disingkat-singkat dengan nama pemilik, bahkan ada juga yang menghitamkan seluruh plat nomor sehingga sulit diketahui," ujar AKBP Deddy Dwitya Putra pada Jumat (14/1/2022).

Menurut Deddy, merubah atau memodifikasi plat kendaraan tidak dibenarkan dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor sehingga dapat mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan dan menghindari pelanggaran-pelanggaran di jalan raya. Razia atau penertiban ini lanjut Deddy dilakukan dengan metode atau sistem berburu di jalan raya (hunting) ataupun saat bertugas di jalan raya.

"Razianya kami lakukan dengan hunting, tetapi jika ada pelanggaran yang ditemukan di lapangan maka akan ditindak langsung," tegasnya.

Deddy menyebutkan spesifikasi yang diberlakukan secara legal terhadap nomor polisi yakni berbentuk segi empat dengan warna dasar hitam dan tulisan serta angka berwarna putih. Selain itu nomor polisi juga harus disesuaikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat.

"Jika ada yang memasang dengan tidak sesuai ya akan ditindak langsung di lapangan. Sanksinya adalah dengan mengganti langsung plat nopol ke asli, jika tidak maka akan kami tilang," tegasnya.

Setidaknya hingga kini pihaknya telah mengamankan sejumlah kendaraan dan berhasil melakukan penilangan terhadap sedikitnya belasan hingga puluhan kendaraan dan nopol. Sebelum ditilang ataupun ditangani oleh Ditlantas Polda Babel, Deddy mengingatkan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar memastikan kondisi nomor polisi yang dipasang telah sesuai dengan spesifikasi yang benar dan sesuai dengan STNK-nya.

Dilansir dari hukumonline.com, mengenai pelat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, demikian yang disebut oleh Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”).

Ketentuan lain terkait pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkan Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ yaitu:

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika dipalsukan (tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri) merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.

Dasar hukum lain yang juga mengatur tentang pelat nomor kendaraan adalah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), khususnya terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Selengkapnya terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 yang berbunyi:

Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:

a. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;

b. masa berlaku; dan
c. keaslian.

Masyarakat yang memakai pelat nomor palsu bisa terkena pidana. Hal itulah yang disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Pemalsuan pelat nomor dengan dilengkapi STNK palsu akan dipidana penjara. Jadi jika seseorang melakukan pelanggaran dengan TNKB biasanya dilengkapi juga dengan STNK palsu," kata Fahri, Minggu (22/11/2020) seperti dikutip dari gridoto.com.

"Selain pelanggar lalu lintasnya karena tidak mengunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan," sambung Fahri.

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang. Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Sarwamedia Bangkapos.com/gridoto.com/hukumOnline.com)

Paket Tour Murah Belitung

Paket Tour Belitung Wisata Reguler

Paket Tour Belitung Keluarga

Paket Tour Honeymoon

Paket Tour Belitung Tanpa Hotel

Paket Tour Terbaik Belitung

Paket Tour Belitung Terfavorite

Paket Tour Belitung

Paket Tour Belitung 2D1N

Paket Tour Belitung 3D2N

Paket Tour Belitung 4D3N

Paket Tour Keluarga Belitung 3D2N

Paket Tour Keluarga Belitung 4D3N

Paket Tour Honeymoon Belitung 3D2N

Paket Tour Honeymoon Belitung 4D3N

Paket Tour Belitung Murah 2D1N

Paket Tour Belitung Murah 3D2N

Paket Tour Belitung Murah 4D3N

Sewa Mobil Belitung

Sewa Mobil Bus Belitung

Sewa Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Rental Mobil Belitung

Rental Mobil Bus Belitung

Rental Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Toyota New Avanza

Pulau Lengkuas

Pulau Pasir

Pulau Burung

Pantai Tanjung Kelayang

Batu Satam Asli Belitung

Artikel Wisata Belitung

Belitung Rent Car

Paket Tour Belitung

Paket Tour Favorite Belitung

Paket Tour Hemat Belitung

Paket Tour Honeymoon Belitung

Paket Tour Keluarga Belitung

Paket Tour Murah Belitung

Paket Tour Populer Belitung

Paket Tour Reguler Belitung

Paket Tour Tanpa Hotel Belitung

Paket Tour Terbaik Belitung

Paket Tour Wisata Belitung

Rental Boat Belitung

Rental Mobil Belitung

Rental Mobil Bus Belitung

Rental Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Sewa Mobil Belitung

Sewa Mobil Bus Belitung

Sewa Motor Belitung

Tempat Wisata Belitung

Form Komentar
Komentar Anda