22 Anggota Dewan Sepakat Revisi Perda nomor 1 Tahun 2019

  • Update Rabu, 3 November 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 865 kali

Tanjungpandan, 03-11-2021 | Sarwamedia.com

Sebanyak 22 Anggota Dewan dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Belitung Sepakat merevisi Perda nomor 1 tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan pengambilan keputusan ini berlangsung kemarin (2/11). Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Belitung Hendra Pramono SE dengan Agenda mendengarkan jawaban Bapemperda atas pandangan umum fraksi terkait perubahan Perda nomor 1 tahun 2019. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie, Unsur Forkominda dan Tamu undangan lainnya.

-rapat berlangsung singkat

Sementara itu Berdasarkan pantauan Sarwa dilapangan rapat paripurna tersebut berlangsung singkat karena pimpinan sidang memutuskan pengambilan keputusan perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 dilakukan secara aklamasi.dimana keputusannya sepenuhnya menyerahkan perubahan Perda kepada pihak Bapemperda sebagai langkah efisiensi dan efektitas dalam bekerja mengingat perda yang di revisi adalah Perda Internal Dewan.

dan Alasan diputuskan secara aklamasi menurut Hendra Pramono karena dua alasan pertama k mengigat 22 Anggota sudah setuju dan menanda tangani usulan perubahan Perda yang di usulkan pihak Bapemperda. Kedua Selain itu juga secara secara kelembagaan Bapemperda isinya juga merupakan perwakilan dari fraksi yang ada di DPRD.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belitung Hendra Pramono mengatakan, Rapat Paripurna ini sebenarnya memiliki agenda mendengarkan jawaban pemrakarsa (Bapemperda) terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Inisiatif yang di buat dan di sepakati tahun 2019 lalu menjadi Raperda Inisiatif DPRD.tahun 2021.

Namun untuk kinerja kerja efektif dan efisien akhirnya diputuskan saja secara aklamasi untuk di serahkan langsung ke Bapemperda untuk menanganinya tanpa harus mendengarkan jawaban Bapemperda sesuai agenda rapat dan mengapa di putuskan secara aklamasi.

Menurut Hendra hal itu dilakukan karena pada tanggal 8 Oktober lalu 22 orang anggota DPRD dan dari 7 fraksi telah menandatangani dan setuju atas usulan perubahan peraturan DPRD Belitung No 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Belitung yang di usulkan pihak Bapemperda.

Selain itu juga sebenarnya Anggota Bapemperda sendiri juga perwakilan dari anggota-anggota fraksi. "Oleh karena itu untuk efektifitas dan efisien dalam bekerja langsung di ambil keputusan Baperperda yang menanganinya sampai tuntas".

"Dengan mempedomani pasal 37 ayat 4 Peraturan Daerah No 9 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah mengisyaratkan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi tanpa melalui kata akhir fraksi lagi," pungkasnya. (wira)

Form Komentar
Komentar Anda