ABG Di Tikam Pakai Gunting. Polisi Ciduk 4 Pemuda

  • Update Rabu, 29 September 2021
  • Kriminal
  • Dilihat : 1127 kali

Tanjungpandan, 28-09-2021 | Sarwamedia.com

Empat orang pemuda, BW (32), APD (29), BA (25), dan DH (30) di amankan pihak Reskrim Polres Belitung, pada hari Minggu (26/9) sekira pukul 19.00 WIB dikediaman masing-masing
Pasalnya, Keempat pemuda tersebut melakukan pengeroyokan terhadap HL(16) di jalan Veteran, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Minggu(26/9) dini hari.

Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu. Edi Purwanto mengatakan penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Belitung.

Edi menjelaskan, kejadian bermula ketika salah seorang pelaku sedang membonceng pacarnya dengan sepeda motor sambil bercanda pada Minggu dini hari.

Pelaku mengatakan “gila kamu ini,” kepada pacarnya, di waktu yang sama korban yang sedang berboncengan dengan temannya lewat disebelahnya.

Korban yang mengira pelaku mengejek ia dan temannya, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pacarnya, namun upayanya tidak membuahkan hasil

Pelaku yang berhasil lolos dari pengejaran tersebut lalu mengantarkan pulang pacarnya di Gang Cantik, Kelurahan Parit, selanjutnya ia menemui tiga temanya( tigapelaku lainnya) yang saat itu sedang nongkrong di samping Star Zone dan mengadu bahwa dirinya sedang dikejar korban.

Tidak lama kemudian korban datang seorang diri dan dari arah belakang mendekati pelaku sambil menendang namun tendangan tersebut tidak mengenai pelaku. Tanpa basa basi korban pergi usai menendang.

Tidak terima atas apa yang di lakukan korban. Pelaku balik mengejar bersama tiga temannya dan berhasil menghentikan korban melihat dirinya di kejar. Korban kembali melancarkan tendangan ke pelaku tendangan kedua ingin berhasil mengenai pelaku hingga membuatnya terjatuh


Pelaku yang tejatuh lalu mengambil gunting dari dalam tas nya dan langsung menusukannya ke korban ke bagian punggung sebelah kanan dan kiri korban. Akibat tusukan tersebut, korban terjatuh dan terbaring ketika pelaku mendekati korban tiba-tiba ada dua orang datang dan melerai lalu mengambil gunting dari tangan pelaku.

Melihat gunting ditangan pelaku sudah direbut, ketiga pelaku lainnya langsung ikut mengeroyok korban dan memukulinya dengan kursi kayu dan barang lainnya yang diambil dari warung kecil yang ada disekitar tempat kejadian.

“Motifnya salah paham, antara korban dan para pelaku tidak saling kenal. Saat ini korban masih berada di rumah sakit, sedangkan keempat pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Edi Purwanto, Senin(27/9).

Dan akibat perbuatan tersebut keempat pemuda itu kata Edi akan di kenakan pasal170 KUHP tentang pengeroyokan dengan Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(One)

Form Komentar
Komentar Anda