Ambosaka Kembali Reservasi Hotel Prode

Belitung, 28-01-2022 | Sarwamedia.com
Ambosaka kembali di ringkus Tim Alap-alap Satreskrim Polres di kontrakannya Jalan kemboja, Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (26/1/2022) lalu. Dengan kembali di amankan oleh pihak kepolisian Artinya Ambosaka kembali melakukan Reservasi ke Hotel Prodeo. Sebagai hotel Transit menuju Hotel Cerucuk Tanjungpandan.
Sama seperti kasus sebelumnya Polisi menangkap pria berusia 37 tahun tersebut karena dia kembali melakukan pencurian pada hari Minggu (16/1/2022) korbannya kali ini adalah rumah warga Jalan Mualim, Desa Air Merbau, Tanjungpandan pada saat di amankan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Xiaomi, Blender, seterika yang di gasaknya dari rumah tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto Jumat (28/1/2022). Penangkapan Ambosaka kali ini menindak lanjuti laporan dari pemilik rumah karena telah kehilangan barang-barang yang lumayan cukup berharga bagi pemiliknya.
Edi mengatakan, sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih melakukan pemetaan terhadap rumah yang jadi targetnya kebetulan saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong dia langsung mengambil harta benda yang ada di dalam.
Selain itu, kata Edi Ambosaka adalah seorang residivis karena berdasarkan catatan pihak kepolisian pelaku sudah sering di amankan petugas dan keluar masuk penjara di antaranya pada tahun 2014, 2016, 2020 dengan tindak jejahatan yang dilakukan sama hanya lokasi yang berbeda-beda.
Jadi aksi pencurian kali ini merupakan keempat kalinya yang dilakukan pelaku. "Saat penangkapan pelaku juga sempat melarikan diri, tetapi anggota berhasil mengamankannya,” sebut Iptu Edi Purwanto. Akibat perbuatannya, kata Edi polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara .
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah resmi menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," pungkas Iptu Edi Purwanto (One)