Anak Dibawah Umur Perampas Motor, Diberlakukan Hukum Restorative Justice Oleh Polres Belitung

  • Update Senin, 28 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 674 kali

Belitung, 16-03-2022 | Sarwamedia.com

Pencurian motor yang dilakukan oleh AD (14) dengan korban YY pada (14/2/22) di Masjid At-Taqwa, Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung berhasil diselesaikan dengan restorative justice.

Dalam hal ini, Kasubsi Penmas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menerangkan ketentuan tersebut mengacuh pada UU nomor 11 tahun 2012 pasal 7 tentang sistem peradilan anak bahwa.

1. Pada tingkat penyidikan,penuntutan,dan pemeriksaan perkara anak dipengadilan negeri wajib diupayakan diversi.
2. Dervisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam hal tindakan pidana yang ancamannya dibawa 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Pihak-pihak yang yang terkait terlaksanakan nya dirvesi yaitu Balai Kemasyarakatan (Bapas) dan pekerja sosial (Peksos) serta kedua pihak telah berdamai dan pihak korban memaafkan pelaku serta pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

Ketetapan dirvesi sudah mendapatkan ketetapan diversi dari Pengadilan Negeri Tanjungpan pada tanggal 21/2/2022, menyikapi permohonan penetapan diversi dari pihak penyidik (18/2/2022).

jadi pihak yang berhak mendapatkan dirvesi atau restorative justice yang jelas anak dibawa umur yang bukan residivis dan pidana yang dikenakan dibawa ancaman pidana 7 tahun ujarnya.

Form Komentar
Komentar Anda