Baru Saja Menghirup Udara Bebas, Warga AKA Masuk Penjara Lagi, Tidak Kapok Bang?
Belitung, 19-02-2022 | Sarwamedia.com
Lingga (23), warga Jalan Karet, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung sepertinya tidak merasa jera diam di dalam penjara Kelas IIB Tanjungpandan.
Bahkan sepertinya Ia begitu menikmati dan betah berada di dalam penjara. Bagaimana tidak, baru saja Ia mengecap udara Bebas, keluar dari Penjara.
Ia kembali di Ciduk oleh Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung karena berdasarkan hasil penyelidikan petugas Ia adalah pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik Nani warga Gang Sambas, Aik Ketekok yang hilang pada bulan Oktober 2021 lalu.
Sebelumnya Pemuda berambut gondrong ini terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). di mana membuatnya menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Tanjungpandan,
Lingga diamankan Petugas saat berada di Jalan Pemuda, Desa Aik Raya, Tanjungpandan, Jumat (18/2) dini hari.dan saat petugas membekuknya ia langsung di gelandang ke Polres Belitung.
“Pelaku sudah diamankan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, kepada wartawan Jumat (18/2).
Terkait dalam aksi pencurian tersebut Ipda Pinem menjelaskan, sebelum korban kehilangan motor Honda Beat warna biru. Kendaraan tersebut diparkirkan di depan kontrakannya Jalan Sambas Aik Ketekok.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada pagi harinya. pada Saat korban ingin mengantarkan anaknya ke sekolah.
Korban sempat mencari di sekitar kontrakan dan bertanya dengan warga sekiar, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya dia melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan dari hasil penyelidikan mengarah ke pelaku Lingga.
Kemudian aparat kepolisian melakukan pemantauan untuk memastikan pencuri motor tersebut adalah Lingga, lantas polisi melakukan pencarian terhadap pelaku.
Ipda Pinem melanjutkan, Tim Alap-alap akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan Lingga di sebuah kontrakan kawasan Jalan Pemuda, Desa Aik Raya, Tanjungpandan.
“Saat itu tim menemui tersangka. Lalu melakukannya interogasi. Setelah diinterogasi dia mengakui, motor yang dipakai adalah hasil curian di kontrakan Aik Ketekok,” jelas Pinem
Dari pengakuan tersangka, dia mengambil motor tersebut pada waktu dini hari. Saat itu Lingga melihat motor tersebut dengan posisi kontaknya tidak dicabut.
Melihat hal itu, dia langsung mengeluarkan motor metik tersebut. Lalu dia mendorongnya hingga beberapa meter. Setelah itu menghidupkan mesin dan membawa kendaraan berwarna biru tersebut kabur. (One)