Bea Cukai Musnahkan 21.100 Batang Rokok dan 61 Botol Minuman Beralkohol

Tanjungpandan 18-11-2021 | Sarwamedia.com
Bertempat di Halaman Kantor Bea Cukai Tanjungpandan. Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.Sos. di dampingi Kepala Kantor Bea Cukai, memusnahkan 21.100 Batang Rokok dan 61 Botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan cara membakarnya.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode Oktober 2020 hingga September 2021 berlangsung tadi pagi (18/11/2021).
Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp.15 juta, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.16,6 juta.
"Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala KPKNL Pangkal Pinang untuk dimusnahkan," terangnya
Lebih lanjut Jerry mengatakan sebelumnya, yakni priode Januari hingga Oktober 2019 pihaknya juga telah melakukan sembilan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) terdiri atas sinteh, cannabinoid, sebanyak 287 gram dengan nilai barang mencapai Rp. 23,6 juta dan methampehtamine sebanyak 115 gram nilai barang Rp. 172,5 juta.
"Dan Barang tersebut telah kami serah terimakan ke Satres Narkoba Polres Belitung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung," pungkas Jerry.(One)