Demi Acara Tahun Baru Pemuda Selinsing Nekat Curi Motor Tetangganya

Belitung Timur, 02-01-2021 | Sarwamedia.com
Tetanggaku adalah pencurinya ternyata tidak hanya terjadi di jalan Mualim Tanjungpandan. Di Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur juga terjadi peristiwa yang sama di mana demi mendapatkan uang agar bisa memiliki modal untuk acara malam tahun baruan Frikas Winarsyah (20) warga Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur Nekat mencuri motor milik tetangganya pada hari Sabtu (25/12/2021) Sebuah sepeda Motor Yamaha Jupiter Z.berhasi di bawanya kabur.
Akibat perbuatannya tersebut Ia akhirnya di ringkus jajaran Polsek Gantung dikediamannya, yang berada di Desa Selinsing Kecamatan Gantung, Dua hari kemudian Senin (27/12/2021)
Menurut Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin kepada wartawan mengatakan Penangkapan tersebut di lakukan petugas berdasarkan laporan seorang warga Desa Selinsing yang kehilangan satu unit sepeda motor dihalaman rumahnya. Kapolsek mengatakan kejadian berawal ketika pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru di rumahnya pada Sabtu(25/12) sekira pukul 17.00 WIB.
"Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 WIB pelapor baru menyadari motor miliknya telah raib dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung,” terang Kapolsek.
Menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi tentang pelaku. sekira pukul 11.00 WIB jajaran Polsek Gantung segera melakukan penagkapan terhadap pelaku dikediamannya yang tidak jauh dari rumah korban.
“Kita telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru. Selain itu, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor KLX warna hitam tanpa nopol yang di duga juga barang hasil curian pelaku,” terangnya
Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut menurutnya guna mendapatkan uang untuk modal tahun baruan. Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Gantung dan Ia terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (One)