DPPKBPMD Mempersiapkan Balon Kades Menghadapi Seleksi Tambahan

  • Update Jumat, 11 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 846 kali

Belitung, 11-03-2022

Menjelang Pilkades serentak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung mengadakan rapat teknis Bakal Calon (Balon) terkait pelaksanaan seleksi tambahan (10/03/2022).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD, Antonio Apriza, dalam rapat menjelaskan kepada seluruh Balon Kades yang hadir tentang aturan yang akan diterapkan.

Sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 112 Pasal 25, yang diturunkan pada Perda 10 Tahun 2015 Pasal 33, bahwa seleksi tambahan berlangsung secara bersama-sama panitia desa dan panitia kabupaten. Jika balon kades lebih dari 5 dari tiap tiap desa maka baru akan ditetapkan seleksi tambahan untuk menjaring calon kades.

Dalam penilaian memiliki tiga keteria terdiri dari Tertulis 30%, Pemaparan Visi Misi 30% dan Wawancara 40%. Tapi secara umum dari 3 tahapan seleksi, tahapan ini sudah mengakomodir kententuan Pemendagri No. 112 Pasal 25, terkait dengan usia, pendidikan dan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk juga ketentuan tambahan yang tertuang dalam Pergub No. 14 Tahun 2016, yaitu kepemimpinan, pengetahuan keadaan masyarakat dan pengetahuan pemerintahan.

Untuk mempersiapkan calon menghadapi pelaksanaan seleksi tambahan pada tanggal 17/03/2022 maka diberikan penjelasan dari awal. "Panitia kabupaten dalam ini hanya menyeleksi dan melakukan perangkingan. Sedangkan untuk penetapan calon tetap menjadi kewenangan panitia desa,” katanya.

"Penetapan calon akan diadakan pada 23/03/2022 dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut lalu kampaye Pilkades damai oleh 5 calon kepala desa yang terseleksi," tutupnya. (Wira)

Form Komentar
Komentar Anda