Gegara Tebas Tangan Adik Ipar Hingga Putus Pak Itam di Tuntut 2, 6 Tahun Penjara
Belitung, 15-04-2022 | Sarwamedia.com
Eko Aprianto yang akrab di sapa Pak Itam(59) hanya bisa tertunduk lemas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya menebas tangan adik iparnya dengan menggunakan parang hingga putus. Amar tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim Lara Tisa Manurung, saat sidang agenda penuntutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa (12/4).
Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra, JPU Lara Tisa Manurung membacakan tuntutannya. Berdasarkan fakta persidangan mulai dari periksaan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa, jaksa mampu membuktikan Pak Itam bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Berat.
Karena Akibat perbuatan terdakwa, korban atas nama Isniardi alias Jain (42) mengalami luka berat. Yakni tangan kiri terdakwa putus. “Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah. Dan dijatuhkan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Lara Tisa Manurung.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Pak Itam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI) Cahya Wiguna mengajukan pembelaan secara lisan. Pria yang akrab disapa Gugun ini meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini seadil-adilnya Sebab, terdakwa nekat melakukan perbuatan tersebut di karenakan membela istrinya.
“Oleh karena itu, kita meminta hakim ringan dan seadil-adilnya,” pintanya. Seperti yang pernah diberitakan Sarwamedia beberapa waktu lalu Lantaran ingin membela diri dan istrinya, Eko Aprianto (59), warga Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung menebas pergelangan tangan kiri adik iparnya hingga putus.
Peristiwa berdarah ini terjadi Bulan November 2021 lalu tepatnya Selasa (11/1) malam sekira pukul 22.30 WIB di rumah pelaku di Dusun Sumping RT 07 Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim. Pada saat itu secara spontan pelaku melawan adik iparnya bernama Isniardi (42) yang juga melakukan perlawanan
Seperti yang di ungkapkan Kapolsek Gantung, AKP Jean Alvin Sinulingga kronologis kejadian dipicu teguran istri pelaku kepada korban yang juga adik kandungnya. Pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku sedang berada di rumah bersama istrinya. Tiba-tiba korban datang dan memanggil istri pelaku dan bertengkar, lalu ingin memukul istrinya.
AKP Jean melanjutkan, karena merasa terancam, kemudian istri pelaku berlari pulang sambil dikejar oleh korban. Sesampainya di rumah pelaku, korban dalam kondisi emosi ingin memukul pelaku. “Kemudian pelaku lari ke dapur untuk mengambil sebuah parang di dapur rumah. Melihat pelaku membawa parang, korban berlari menjauh namun korban ada melakukan perlawanan,” jelasnya.
Saat korban mengayunkan tangan ingin memukul, seketika pelaku mengayunkan parang ke arah tangan korban. Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kiri korban putus. (*/redaksi)