Gubernur Bangka Belitung Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Transportasi

Pangkalpinang, Sarwa Media– Menyusul ditemukannya beberapa pemalsuan dokumen perjalanan dan guna pengendalian transportasi dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengeluarkan Surat Edaran nomor: 550/0617/DISHUB tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik Diwilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(8/08/2021).
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan 12 (dua belas) poin terkait persyaratan perjalanan dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diantara larangan sementara untuk anak usia dibawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dalam negeri, kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindung, dan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara ke dan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menunjukkan hasi negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif Antigen (H-1).
Namun untuk moda transportasi darat dalam wilayah Bangka dan Belitung tidak diberlakukan penyekatan.
Dalam surat edaran tersebut Gubernur Bangka Belitung juga menyebutkan pelaku pemalsuan dokumen perjalanan harus ditindak tegas.(Tim)