Kalau Nemu Barang Milik Orang Lain Harus Segera Kembalikan Ya, Jangan Di Kuasai Bisa Kena Pasal Pencurian Lho
Belitung, 08-01-2022 | Sarwamedia.com
Kepada Masyarakat Nanti jika kalian menemukan barang milik orang entah itu tas atau dompet harus segera di kembalikan ya. Jangan di kuasai karena bisa kena pasal pencurian Lho.
Mau bukti?
Peristiwa ini Tejadi di Pangkal pinang Provinsi Bangka Belitung. Di mana hal itu di alami oleh seorang nenek-nenek berinisial NU (60). Di kutip dari Bangka pos (7/1/2022) sang nenek terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Karena warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan ini diciduk oleh Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang lantaran tersandung kasus pencurian tas milik EM (48) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 28 Desember 2021 lalu.
Sang nenek hanya bisa tertunduk lesu dan malu saat digiring petugas ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada awak media Kamis (6/1/2022).
Menurut Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang. Saat itu korban yang hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tas yang dibawa terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5.500.000, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu. Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan kediaman yang menemukan barang tersebut Sang nenek kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya untuk mengembalikan barang-barang korban. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
Jadi ke depan Kalau menemukan barang orang harus segera di kembalikan ya jika tidak mau mengalami nasib seperti sang nenek. (One)