Kejaksaan Beltim Musnahkan Barang Bukti

  • Update Rabu, 29 Desember 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 924 kali

Belitung, 29-12-2021 | Sarwamedia.com

Pada hari selasa tanggal 28/12/2021, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Bangka Belitung selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, dan barang bukti jenis lainnya, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung timur.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Polres dan Satpol PP Belitung timur. Kepala Kejaksaan Negeri ini diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Yuli Redha Rosalin, SH.

Yuli Redha Rosalin, SH mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Belitung timur yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yuli menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana umum berupa narkotika jenis sabu, beberapa senjata tajam, peralatan TI, beberapa jenis pakaian wanita dan pria, buku dan kertas serta beberapa unit handphone.

Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Wira)

Form Komentar
Komentar Anda