Kembali Terjadi, Santriwati di Subang Dilecehkan Oleh Pimpinan Ponpes

Subang, 24-06-2022 | Sarwamedia.com
Kembali terjadi kabar tak mengenakkan dari lingkungan pondok pesantren. Kali ini terjadi di daerah Subang, Jawa Baraf. Seorang pimpinan pondok pesantren yang juga merupakan PNS di Kantor Kemenag Subang melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwati. Diduga tindak pemerkosaan ini sudah dilakukan lebih dari 10 kali.
Pelaku berinisial DAN (45) ini merupakan seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Subang. Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan bahwa pelaku telah menjalankan perilaku bejatnya dalam kurun waktu setahun terakhir.
"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari bulan Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021," ujar AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/06/2022)
Perbuatan bejat pelaku ini terungkap melalui sebuah surat yang dituliskan oleh sang santriwati yang ditemukan oleh orang tuanya. Dalam surat tersebut, sang santriwati menuliskan perbuatan bejat pelaku kepadanya. Berdasarkan dari surat tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya," kata AKBP Sumarni.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 41 ayat 1 Jo pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 5 Miliar. (Owi)