Kepatuhan Pengusaha Walet Bayar Pajak di Belitung Rendah, Dari 1000 Yang Sadar Cuma 1 Kok Bisa Begitu Ya?
Belitung, 07-01-2022 | Sarwamedia.com
Kepatuhan pajak para pengusaha burung walet di Kabupaten Belitung dinilai masih sangat rendah. Dari seribu pengusaha walet, palingan ada satu yang sadar akan kewajibannya membayar pajak.
Hal ini di ungkapkan Oleh Wartini Sekretaris Badan Pengelola pajak dan Restribusi Daerah. Menurut Wartini, realisasi pajak sarang burung walet di Kabupaten Belitung sepanjang 2021 hanya sebesar Rp. 209 juta, atau berarti kurang dari target yang ditetapkan yaitu Rp. 798 juta, atau hanya tercapai 26,27 persen.
Artinya Karena kurangnya kepatuhan pihak pengusaha berpengaruh terhadap jumlah penerimaan pajak daerah. Ketika ditanyakan apa kendala yang di hadapi karena potensi pendapatan dalam sektor walet sangat besar wartni mengatakan memang ada sejumlah kendala dalam melakukan pengumpulan pajak sarang burung walet.
Di antaranya selain kepatuhan wajib pajak yang terbilang rendah rendah, ditemukan pula laporan pengiriman sarang walet tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Mereka memberikan laporan pada kami yang tidak riil sedangkan kami ingin melihat ke sana kesulitan," ujar Wartini.
Dan kesulitan menjadi bertambah karena, pemilik sarang walet banyak berdomisili diluar daerah sehingga cukup sulit untuk menelusurinya. Menurut data BPPRD Belitung mencatat jumlah usaha sarang burung walet di daerah itu hingga Desember 2021 mencapai 41 unit namun jumlah tersebut dipastikan terus bertambah.
Oleh karena itu Guna mengantisipasi kebocoran potensi penerimaan pajak sarang burung walet pada tahun 2022, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan dengan menggandeng Satpol PP selaku pihak Penegakan Perda. (One)