Lagi, Penimbun 12 Jeriken Solar Subsidi Diamankan Polres Belitung
Belitung, 03-09-2022 | Sarwamedia.com
Belum lama ini jajaran Dir Reskrimsus Polda Babel berhasil menangkap seorang penimbun BBM jenis solar subsidi sebanyak 18 jeriken. Kali ini giliran keberhasilan Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitug yang berhasil menangkap seorang penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 12 jeriken.
Tersangka berinisial TR (33) diamankan pada Selasa (30/08/2022) di wilayah Jalan Kelekak Usang, Desa Dukong, Tanjung Pandan sekira pukul 13.30 WIB. Pelaku kedapatan membawa 12 jeriken BBM jenis solar subsidi menggunakan mobil pick up Isuzu dengan nopol BN 8426 WX. Menurut keterangan tersangka, BBM jenis solar bersubsidi tersebut didapatnya dari sebuah SPBN.
"BBM tersebut akan dibawa menuju Dusun Kelekak Datuk, Kecamatan Badau dan dijual kepada sopir truk untuk keperluan operasional penimbunan lahan," ungkap Ipda Belly Pinem, Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka, BBM jenis solar subsidi ini ia beli di SPBN seharga Rp 109 ribu. Lalu ia jual kembali seharga Rp 120 ribu per jeriken ukuran 20 liter. Tersangka membeli solar subsidi tersebut menggunakan pas kapal, namun setelah dibeli justru diperjualbelikan kembali. Seharusnya jenis BBM yang diperoleh di SPBN ini diperuntukkan khusus untuk nelayan.
"Tersangka memiliki kapal, jadi dia membeli menggunakan pas kapal. Tapi diperjualbelikan kembali untuk kendaraan," lanjut Ipda Belly Pinem.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum ini, tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksima Rp 60 miliar. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai kooperatif. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan. (redaksi)
Dikutip dari: Pos Belitung.