Mantan Anggota TNI Di Vonis 6 Tahun Penjara Dan Denda 1M

  • Update Rabu, 19 Januari 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 904 kali

Belitung, 19-01-2022 | Sarwamedia.com

Yopie (42) Mantan anggota TNI di vonis 6 tahun penjara dan denda 1 milyar oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 gram.

Selain itu, Mantan anggota aTNI tersebut juga harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan kurungan penjara jika tidak membayar uang denda sebesar 1 miliar. Pembacaan vonis berlangsung pada sidang yang terlaksana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (12/1/2022)

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Imam Mualimin mengatakan dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan gabungan kedua Primair.

Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan mulai dari keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa.

(Redaksi)

Editor : Aldo D. Pratama

Form Komentar
Komentar Anda