Mantan Sipir Lapas Tanjugpandan Terjerat Kasus Narkoba

  • Update Rabu, 28 September 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 938 kali

Belitung, 28-09-2022 | Sarwamedia.com

Seorang mantan sipir Lapas Kelas II B Tanjungpandan berinisial F (41) diamankan pihak Satres Narkoba Polres Belitung setelah kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan bersama seorang pria rekannya yang berinisial S (52) 

Proses penangkapan kedua orang ini dilakukan di Pelabuhan Tanjungpandan saat melakukan pengambilan narkoba jenis sabu tersebut pada Jumat (23/09/2022) lalu. Dari tangan kedua pria tersebut berhasil diamankan sabu seberat 19,75 gram yang disembunyikan dalam kardus kerupuk.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Narkoba jenis sabu ini didapat dari Bangka, melalui kargo kapal Express Bahari," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem.

Terungkapnya kasus ini dimulai ketika pihak kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada narkoba dari Bangka yang akan masuk ke wilayah Belitung melalui jalur laut. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bersama-sama dengan pihak Bea Cukai Tanjungpandan dan BNNK Belitung langsung melakukan pemantauan di lokasi. 

Setelah dilakukan proses pemantauan, tim gabungan mencurigai dua orang pria ini sebagai pemilik barang haram tersebut, lalu kemudian dilakukan proses penggerebekan. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Belitung Kompol Teguh Setiawan dan Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Maulup Irsan.

"Kedua tersangka ditangkap di area pelabuhan, tepatnya di depan Kantor Bea Cukai Tanjungpandan. Saat itu tim mengamankan kedua tersangka lalu dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan disaksikan oleh sejumlah instansi dan ketua RT setempat. Pada saat paket di dalam kardus dibuka, ditemukan narkoba jenis sabu dan sejumlah makanan serta pewangi sachet," lanjut Ipda Belly Pinem.

Setelah dilakukan proses penggeledahan dan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka berdua. Tersangka F mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Bangka. Lebih lanjut ia mengakui bahwa barang haram tersebut untuk digunakan pribadi dan dijual. 

"Yang jelas untuk saat ini, Iyan sebagai pengguna aktif. Iyan merupakan resedivis kasus yang sama. Sedangkan S juga residivis. Tetapi kasus yang berbeda," ungkap Ipda Belly Pinem.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 132 KUHP. Ancaman pidana bagi para tersangka diatas 5 tahun penjara. Sementara itu untuk hasil tes urine, F dinyatakan positif sementara S dinyatakan negatif. (redaksi)

Form Komentar
Komentar Anda