Mau Refreshing Harus Vaksin Dulu

Mau Refreshing Harus Vaksin Dulu
Tidak Vaksin di Larang Masuk.
start from 26 Oktober
Tanjungpandan, 28-10-2021 | Sarwamedia.com
Pengunjung tempat hiburan dan karaoke di Kabupaten Belitung harus menjalani skrining dan menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui Aplikasi Peduli Lindungi. Jika tidak pengunjung akan di larang masuk. Dan menikmati hiburan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 400/347/II/2021 Tentang Upaya Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Belitung.
Tempat hiburan tersebut antara lain cafe, karaoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, tempat biliar, restoran, rumah makan, supermarket. Pengelola tempat usaha tersebut harus melaksanakan skrining, untuk pengunjung menunjukan bukti sudah menjalani vaksinasi.
“Jika pengunjung tidak menunjukan bukti bahwa sudah divaksin, maka tidak diperkenankan memasuki area dijelaskan dalam SE tersebut,” Jelas Hendra Caya kepada
Selain itu juga, pengelola tempat wisata seperti Pantai Tanjung Pendam, Pantai Tanjung Tinggi, Pantai Tanjung Kelayang, Eco Wisata Gusong Bugis juga harus melaksanakan hal yang sama ke setiap pengunjung.
Surat Edaran ini mulai berlaku mulai 26 Oktober 2021 sampai dengan ketentuan lebih lanjut. (One)