Mr J Resmi di Tahan

  • Update Jumat, 29 Oktober 2021
  • Hukum
  • Dilihat : 1488 kali

Mr J Resmih di Tahan
Bakal di Jerat UU Minerba dan UU Kehutanan.

Tanjungpandan, 29-10-2021 | Sarwamedia.com

Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Joni, bos tambang ilegal yang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung. Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur Sebagai tersangka, Rabu (28/10/2021).

Warga Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung tersebut akhirnya resmi ditahan di Mapolres BelitungTimur sejak kemarin.kamis (28/10/2021) Atas perbuatannya tersebut Mr J ini di pastikan akan di Jerat dengan 2 UU pertama UU Minerba dan UU Kehutanan

Selain menetapkan Joni sebagai tersangka,petugas juga menyita satu unit alat berat jenis Ekskavator warna Orange dan mesin tambang sebagai barang bukti guna proses penyidikan ujar Direskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Haryo Sugihartono Sik .


'Benar sudah kita tetapkan tersangka, kalau alat berat dan mesin tambang sudah kita sita. Untuk tersangka yang pasti kita jerat dengan Undang-undang Minerba dan UU Kehutanan,”ujar Kombes Pol Haryo. (diilansir suarabangka.com, Kamis (28/10/2021).

Form Komentar
Komentar Anda