OPINI : KONTRIBUSI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DIPERTANYAKAN

  • Update Senin, 8 November 2021
  • Opini
  • Dilihat : 1189 kali

KONTRIBUSI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DIPERTANYAKAN 

Firmansyah Ishak,S.E.,M.H

Dosen AMB, Ketua LBH-KKH Cab.Belitung, Koordinator B-care

Banyak  Pemerintah   Daerah  berusaha   untuk  meningkatkan pendapatan daerahnya melalui pembentukan perusahaan  milik daerah/Badan Usaha Milik Daerah. Banyak Perusahaan Daerah yang dibentuk kurang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan   daerah.  Hal   ini   disinyalir,   daerah    kurang   mempertimbangan   potensi  sektor  usaha strategis yang  dimiliki   untuk  dikembangkan   dalam   bentuk perusahaan daerah. Dalam hal ini kebijakan pembentukan BUMD belum  mempertimbangkan potensi    sektor    usaha   strategis    di daerah   tersebut. Sehingga  masih  banyak  potensi  sektor  usaha  strategis   di daerah yang  masih  belum dimanfaatkan secara maksimal  dan dikelola  untuk  meningkatkan pendapatan   daerah serta mensejahterakan masyarakat.

            Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diundangkan,  persoalan kemampuan daerah secara ekonomi dan politis menjadi ramai diperbincangkan. Salah satu isu yang menarik adalah seputar  daya dukung  sumber  pendapatan  daerah  dalam  menggantikan penerimaan yang diperoleh dari pemerintah pusat. lsu ini cukup strategis mengingat pelaksanaan otonomi juga dapat diartikan sebagai kemandirian daerah dari sisi pembiayaan pembangunan. Selama  ini  sumber  penerimaan   daerah  terdiri   dari  sumbangan pemerintah pusat, pajak daerah dan penerimaan lain seperti laba perusahaan daerah. Dengan berkurangnya porsi subsidi pemerintah pusat, tidak ada jalan lain  yang  perlu  dilakukan pemerintah   daerah  adalah   untuk menggali   dan mengotimalkan sumber pendapatan asli daerah.  Hal ini menjadi pekerjaan rumah setiap pemerintah daerah. Permasalahannya adalah mampukah daerah melakukannya   mengingat   keterbatasan   sumber  pendapatan   daerah, khususnya bagi daerah yang miskin sumber daya alam? Jawabannya akan sangat tergantung pada proses "restrukturisasi" sumber-sumber penerimaan daerah. Pasalnya, rata-rata Pemerintah Daerah sebenarnya sudah mempunyai sumber-sumber pendapatan yang potensial namun pada saat ini berada dalam kondisi yang belum optimal pemanfaatannya. Salah satu sumber pendapatan potensial  daerah  yang  perlu  diperbaiki  dan dioptimalkan   adalah  perusahaan daerah  atau dikenal   dengan  Badan  Usaha  Milik Daerah  (BUMD).

            Secara konseptual, BUMD didirikan atas dasar dualisme fungsi dan peranan, dimana disatu pihak mengemban tugas untuk mengembangkan perekonomian daerah melalui perannya sebagai institusi public service. Pada saat yang sama, BUMD juga diharapkan mampu menghasilkan laba dari usahanya selaku pelayan masyarakat. Secara implisit, BUMD dijadikan sumber dana APBD. Dalam ketentuan, BUMD diwajibkan menyetorkan bagian labanya sebagai dana pembangunan daerah sebesar 55% dari laba bersih tahunan. Dengan dua tugas yang berat ini, Pemerintah Daerah mestinya harus sangat serius mengelola badan usaha ini agar dapat menjalankan amanatnya sebagai badan yang menyediakan pelayanan publik,  sekaligus menghasilkan sumber dana untuk menambah besaran APBD.

            Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah selesai dibahas. Diharapkan, hadirnya undang-undang ini akan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan suatu badan usaha milik daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah dituntut untuk membenahi pengelolaan Perusahaan Daerah/BUMD yang ada agar lebih optimal. Dengan undang-undang  ini, diharapkan pula tidak menutup kesempatan daerah untuk mengekploitasi potensi-potensi yang ada di daerahnya dengan mengidentifikasi sektor usaha strategis yang dapat memberi kontribusi pendapatan bagi daerah melalui pembentukan  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa kebijakan daerah untuk membentuk Perusahaan  Daerah/BUMD kurang tepat/kurang bermanfaat, sehingga tidak memberikan nilai tambah atas anggaran daerah yang dialokasikan sebagai penyertaan modal. Disinyalir, daerah kurang mempertimbangkan dengan matang rencana pembentukan  Perusahaan  Daerah/BUMD tersebut.  Perusahaan  Daerah/ BUMD yang dibentuk seringkali tidak sejalan atau tidak sesuai dengan potensi sektor usaha strategis di daerahnya, sehingga optimalisasi pengusahaan sumber daya alam tidak dimanfaatkan  sebesar-besarnya   bagi kepentingan  masyarakat daerah  tersebut.  Disamping  itu, banyak Perusahaan  Daerah/BUMD   yang tidak dikelola  dengan  baik  (profesional)   sehingga  kurang  atau  bahkan  tidak  dapat menghasilkan    keuntungan,bahkan   mengalami   kerugian/kebangkrutan  yang  pada  akhirnya tidak sama sekali  dapat   memberikan    kontribusi   bagi  peningkatan    pendapatan    daerah. Kondisi  dan  permasalahan    ini  harus  menjadi   perhatian   Pemerintah Daerah   mengingat kewenangan   pembentukan    Perusahaan   Daerah/BUMD   ini ada  ditangannya.

            Dasar hukum yang memayungi lahirnya Badan Usaha Milik Daerah adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 yang menyebutkan bahwa Indonesia dibagi dalam wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota    yang  mempunyai   Pemerintah   Daerah  (Pemda)   dan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya. Pemda berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Disamping itu, ada pengaturan mengenai Perusahaan Daerah dalam UU No. 5  Tahun  1962 tentang  Perusahaan  Derah.  Daerah  juga  diberikan kewenangan  yang  dituangkan   dalam  UU No. 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan    Daerah  yang  menyatakan   bahwa  salah  satu  sumber pendapatan daerah adalah hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dasar hukum yang mendukung BUMD ini tidak hanya sampai ditingkat undang-undang, tetapi daerah juga didukung oleh Peraturan Daerah (PERDA) yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan daerah diatur dengan Perda atas kekuasaan Peraturan Perundang-undangan di atas. Otonomi daerah, selain memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing, tetapi juga memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola potensi-potensi usaha yang ada di daerah. Berdasarkan data Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI), jumlah BUMD hingga kini mencapai lebih dari 1.174, yang terdiri dari sektor perbankan, rumah sakit daerah, PDAM, pasar,  properti, logistik, dan sebagainya.

            Usaha-usaha  daerah yang dapat dan perlu dikorporasikan  atau corporatized    yaitu usaha-usaha yang dapat memberikan laba usaha yang sehat dalam arti tidak perlu mempergunakan regulasi dari pemerintah atau semacam "belas kasihan" atau yang semakin dapat memberikan nilai (value) apabila dikelola dalam bentuk korporasi atau perusahaan. Usaha-usaha ini yang dapat  dikategorikan   sebagai  korporasi,  antara  lain adalah:  usaha perbankan  atau keuangan, usaha properti,  usaha pengolahan  air,  usaha pengelolaan limbah, usaha pasar dan perdagangan, usaha transportasi publik, usaha jasa kesehatan, usaha jasa pendidikan, usaha investasi dan usaha pertambangan serta perkebunan. Berbicara soal BUMD tidak akan terlepas dari potensi ekonomi yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu, daerah harus dapat mengenali dengan baik potensi yang dimilikinya. Potensi ekonomi daerah bukan hanya yang bersifat umum seperti  sumber  daya alam sebagai  acuan  prioritas  sektor  usaha strategis yang akan dikembangkan melalui BUMD tapi juga daerah harus dapat mengidentifikasi potensi internal BUMD yang akan dibentuk seperti: aspek keuangan, sumber daya manusia, kemampuan manajerial,  sarana prasarana dan unsur-unsur internal lain yang dibutuhkan BUMO. Disamping itu, potensi lain yang harus juga diidentifikasi adalah potensi eksternal BUMD dimana sebelum BUMD dibentuk harus terlebih dahulu mempertimbangkan hasil analisa pasar, iklim persaingan, kemungkinan kemitraan dan misi yang ditugaskan.  Kesemua  protensi  yang harus  diidentifikasi   ini akan  dapat memperjelas sektor usaha prioritas apa yang akan dimiliki daerah sebagai Badan Usaha. Sebagai BUMD, kontribusi utama yang diharapkan masyarakat adalah Badan usaha ini harus dapat memberikan kontribusi berupa keuntungan yang dapat  memberikan sumbangan   bagi  Anggaran   Daerah  yang  dapat memberikan dukungan dalam usaha pembangunan daerah. BUMD harus didayagunakan sebagai lembaga bisnis yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kemakmuran masyarakat. Hal lain yang menjadi harapan dibentuknya BUMD adalah kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dengan adanya pemenuhan kualitas pelayanan yang disediakan BUMD.

            Provinsi  Bangka Belitung khususnya Kabupaten Belitung memiliki   sumber   potensi  sektor  usaha  strategis   daerah  yang  sangat   besar dan  beragam.   Namun   sebagian   besar  belum  secara   optimal   dikelola   dan diberdayakan     agar   dapat   memberikan     kontribusinya     kepada   Anggaran Pendapatan   Daerah Kabupaten Belitung. Sektor   usaha   yang   saat   ini  dikelola    oleh Perusahaan  Daerah/BUMD   masih belum memberikan kontribusi yang  baik dan belum dapat   menyumbangkan     pendapatan   bagi  Daerah.    Kendala utamanya  adalah  masalah manajerial & kreativitas dalam memimpin BUMD tersebut, serta ketentuan  lain yang menyebabkan  Perusahaan  Daerah/ BUMD  belum bisa untuk  melakukan   ekspansi  usaha (jalan ditempat). Sektor   usaha   strategis    daerah   sudah   semestinya menjadi   pertimbangan     bagi pembentukan  Perusahaan  Daerah/BUMD. Selama ini, masih banyak sektor-sektor   usaha   strategis   daerah   yang  perlu  segera   ditangani   dengan seirus   untuk memperoleh  manfaat  yang sebesar-besarnya   bagi masyarakat  daerah  tersebut,  baik melalui  pembentukan   Perusahaan   Daerah/BUMD   baru,  maupun melalui penambahan   bidang usaha   pada  Perusahaan    Daerah/BUMD    lama  atau  melakukan    kerjasama dengan  pihak  swasta.

            Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung perlu mengidentifikasi dan memperhatikan dengan seksama   apa  yang  menjadi   potensi   sektor   usaha  daerahnya guna meningkatkan pendapatan daerahnya, sehingga berdampak pada peningkatan kemampuan daerah untuk mensejahterakan masyarakatnya. Pemerintah   Daerah Kabupaten Belitung  perlu  secara  serius  untuk  membenahi   perusahaan daerah/BUMD    yang   kurang    memperlihatkan       kinerja    yang   baik   atau   bahkan Pemerintah Daerah perlu dengan  tegas untuk  melakukan  peninjauan kembali keberadaan  perusahan daerah/BUMD tersebut  yang  mana sekiranya   tidak  mungkin  diperbaiki   kinerjanya dan menjadi beban Pemerintah Daerah secara berkelanjutan sebaiknya dibubarkan saja. Perlunya revisi kembali Perda BUMD yang saat ini berlaku agar benar-benar berorientasi bisnis untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok. Untuk itu dalam  membentuk·   Perusahaan    Daerah/BUMD   yang baru   perlu   dilakukan    studi kelayakan bisnis yang  berorientasi   pada  pemanfaatan   dan pengembangan    potensi sektor  usaha  strategis  daerah khususnya di Kabupaten Belitung sehingga bukan cuman membantu meningkatkan PAD,tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Paket Tour Murah Belitung

Paket Tour Belitung Wisata Reguler

Paket Tour Belitung Keluarga

Paket Tour Honeymoon

Paket Tour Belitung Tanpa Hotel

Paket Tour Terbaik Belitung

Paket Tour Belitung Terfavorite

Paket Tour Belitung

Paket Tour Belitung 2D1N

Paket Tour Belitung 3D2N

Paket Tour Belitung 4D3N

Paket Tour Keluarga Belitung 3D2N

Paket Tour Keluarga Belitung 4D3N

Paket Tour Honeymoon Belitung 3D2N

Paket Tour Honeymoon Belitung 4D3N

Paket Tour Belitung Murah 2D1N

Paket Tour Belitung Murah 3D2N

Paket Tour Belitung Murah 4D3N

Sewa Mobil Belitung

Sewa Mobil Bus Belitung

Sewa Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Rental Mobil Belitung

Rental Mobil Bus Belitung

Rental Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Toyota New Avanza

Pulau Lengkuas

Pulau Pasir

Pulau Burung

Pantai Tanjung Kelayang

Batu Satam Asli Belitung

Artikel Wisata Belitung

Belitung Rent Car

Paket Tour Belitung

Paket Tour Favorite Belitung

Paket Tour Hemat Belitung

Paket Tour Honeymoon Belitung

Paket Tour Keluarga Belitung

Paket Tour Murah Belitung

Paket Tour Populer Belitung

Paket Tour Reguler Belitung

Paket Tour Tanpa Hotel Belitung

Paket Tour Terbaik Belitung

Paket Tour Wisata Belitung

Rental Boat Belitung

Rental Mobil Belitung

Rental Mobil Bus Belitung

Rental Motor Belitung

Sewa Boat Belitung

Sewa Mobil Belitung

Sewa Mobil Bus Belitung

Sewa Motor Belitung

Tempat Wisata Belitung

Form Komentar
Komentar Anda