OPINI : KONTRIBUSI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DIPERTANYAKAN
KONTRIBUSI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DIPERTANYAKAN
Firmansyah Ishak,S.E.,M.H
Dosen AMB, Ketua LBH-KKH Cab.Belitung, Koordinator B-care
Banyak Pemerintah Daerah berusaha untuk meningkatkan pendapatan daerahnya melalui pembentukan perusahaan milik daerah/Badan Usaha Milik Daerah. Banyak Perusahaan Daerah yang dibentuk kurang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Hal ini disinyalir, daerah kurang mempertimbangan potensi sektor usaha strategis yang dimiliki untuk dikembangkan dalam bentuk perusahaan daerah. Dalam hal ini kebijakan pembentukan BUMD belum mempertimbangkan potensi sektor usaha strategis di daerah tersebut. Sehingga masih banyak potensi sektor usaha strategis di daerah yang masih belum dimanfaatkan secara maksimal dan dikelola untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mensejahterakan masyarakat.
Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diundangkan, persoalan kemampuan daerah secara ekonomi dan politis menjadi ramai diperbincangkan. Salah satu isu yang menarik adalah seputar daya dukung sumber pendapatan daerah dalam menggantikan penerimaan yang diperoleh dari pemerintah pusat. lsu ini cukup strategis mengingat pelaksanaan otonomi juga dapat diartikan sebagai kemandirian daerah dari sisi pembiayaan pembangunan. Selama ini sumber penerimaan daerah terdiri dari sumbangan pemerintah pusat, pajak daerah dan penerimaan lain seperti laba perusahaan daerah. Dengan berkurangnya porsi subsidi pemerintah pusat, tidak ada jalan lain yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah untuk menggali dan mengotimalkan sumber pendapatan asli daerah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah setiap pemerintah daerah. Permasalahannya adalah mampukah daerah melakukannya mengingat keterbatasan sumber pendapatan daerah, khususnya bagi daerah yang miskin sumber daya alam? Jawabannya akan sangat tergantung pada proses "restrukturisasi" sumber-sumber penerimaan daerah. Pasalnya, rata-rata Pemerintah Daerah sebenarnya sudah mempunyai sumber-sumber pendapatan yang potensial namun pada saat ini berada dalam kondisi yang belum optimal pemanfaatannya. Salah satu sumber pendapatan potensial daerah yang perlu diperbaiki dan dioptimalkan adalah perusahaan daerah atau dikenal dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Secara konseptual, BUMD didirikan atas dasar dualisme fungsi dan peranan, dimana disatu pihak mengemban tugas untuk mengembangkan perekonomian daerah melalui perannya sebagai institusi public service. Pada saat yang sama, BUMD juga diharapkan mampu menghasilkan laba dari usahanya selaku pelayan masyarakat. Secara implisit, BUMD dijadikan sumber dana APBD. Dalam ketentuan, BUMD diwajibkan menyetorkan bagian labanya sebagai dana pembangunan daerah sebesar 55% dari laba bersih tahunan. Dengan dua tugas yang berat ini, Pemerintah Daerah mestinya harus sangat serius mengelola badan usaha ini agar dapat menjalankan amanatnya sebagai badan yang menyediakan pelayanan publik, sekaligus menghasilkan sumber dana untuk menambah besaran APBD.
Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah selesai dibahas. Diharapkan, hadirnya undang-undang ini akan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan suatu badan usaha milik daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah dituntut untuk membenahi pengelolaan Perusahaan Daerah/BUMD yang ada agar lebih optimal. Dengan undang-undang ini, diharapkan pula tidak menutup kesempatan daerah untuk mengekploitasi potensi-potensi yang ada di daerahnya dengan mengidentifikasi sektor usaha strategis yang dapat memberi kontribusi pendapatan bagi daerah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa kebijakan daerah untuk membentuk Perusahaan Daerah/BUMD kurang tepat/kurang bermanfaat, sehingga tidak memberikan nilai tambah atas anggaran daerah yang dialokasikan sebagai penyertaan modal. Disinyalir, daerah kurang mempertimbangkan dengan matang rencana pembentukan Perusahaan Daerah/BUMD tersebut. Perusahaan Daerah/ BUMD yang dibentuk seringkali tidak sejalan atau tidak sesuai dengan potensi sektor usaha strategis di daerahnya, sehingga optimalisasi pengusahaan sumber daya alam tidak dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat daerah tersebut. Disamping itu, banyak Perusahaan Daerah/BUMD yang tidak dikelola dengan baik (profesional) sehingga kurang atau bahkan tidak dapat menghasilkan keuntungan,bahkan mengalami kerugian/kebangkrutan yang pada akhirnya tidak sama sekali dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah. Kondisi dan permasalahan ini harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah mengingat kewenangan pembentukan Perusahaan Daerah/BUMD ini ada ditangannya.
Dasar hukum yang memayungi lahirnya Badan Usaha Milik Daerah adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 yang menyebutkan bahwa Indonesia dibagi dalam wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai Pemerintah Daerah (Pemda) dan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya. Pemda berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Disamping itu, ada pengaturan mengenai Perusahaan Daerah dalam UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Derah. Daerah juga diberikan kewenangan yang dituangkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendapatan daerah adalah hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dasar hukum yang mendukung BUMD ini tidak hanya sampai ditingkat undang-undang, tetapi daerah juga didukung oleh Peraturan Daerah (PERDA) yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan daerah diatur dengan Perda atas kekuasaan Peraturan Perundang-undangan di atas. Otonomi daerah, selain memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing, tetapi juga memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola potensi-potensi usaha yang ada di daerah. Berdasarkan data Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI), jumlah BUMD hingga kini mencapai lebih dari 1.174, yang terdiri dari sektor perbankan, rumah sakit daerah, PDAM, pasar, properti, logistik, dan sebagainya.
Usaha-usaha daerah yang dapat dan perlu dikorporasikan atau corporatized yaitu usaha-usaha yang dapat memberikan laba usaha yang sehat dalam arti tidak perlu mempergunakan regulasi dari pemerintah atau semacam "belas kasihan" atau yang semakin dapat memberikan nilai (value) apabila dikelola dalam bentuk korporasi atau perusahaan. Usaha-usaha ini yang dapat dikategorikan sebagai korporasi, antara lain adalah: usaha perbankan atau keuangan, usaha properti, usaha pengolahan air, usaha pengelolaan limbah, usaha pasar dan perdagangan, usaha transportasi publik, usaha jasa kesehatan, usaha jasa pendidikan, usaha investasi dan usaha pertambangan serta perkebunan. Berbicara soal BUMD tidak akan terlepas dari potensi ekonomi yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu, daerah harus dapat mengenali dengan baik potensi yang dimilikinya. Potensi ekonomi daerah bukan hanya yang bersifat umum seperti sumber daya alam sebagai acuan prioritas sektor usaha strategis yang akan dikembangkan melalui BUMD tapi juga daerah harus dapat mengidentifikasi potensi internal BUMD yang akan dibentuk seperti: aspek keuangan, sumber daya manusia, kemampuan manajerial, sarana prasarana dan unsur-unsur internal lain yang dibutuhkan BUMO. Disamping itu, potensi lain yang harus juga diidentifikasi adalah potensi eksternal BUMD dimana sebelum BUMD dibentuk harus terlebih dahulu mempertimbangkan hasil analisa pasar, iklim persaingan, kemungkinan kemitraan dan misi yang ditugaskan. Kesemua protensi yang harus diidentifikasi ini akan dapat memperjelas sektor usaha prioritas apa yang akan dimiliki daerah sebagai Badan Usaha. Sebagai BUMD, kontribusi utama yang diharapkan masyarakat adalah Badan usaha ini harus dapat memberikan kontribusi berupa keuntungan yang dapat memberikan sumbangan bagi Anggaran Daerah yang dapat memberikan dukungan dalam usaha pembangunan daerah. BUMD harus didayagunakan sebagai lembaga bisnis yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kemakmuran masyarakat. Hal lain yang menjadi harapan dibentuknya BUMD adalah kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dengan adanya pemenuhan kualitas pelayanan yang disediakan BUMD.
Provinsi Bangka Belitung khususnya Kabupaten Belitung memiliki sumber potensi sektor usaha strategis daerah yang sangat besar dan beragam. Namun sebagian besar belum secara optimal dikelola dan diberdayakan agar dapat memberikan kontribusinya kepada Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung. Sektor usaha yang saat ini dikelola oleh Perusahaan Daerah/BUMD masih belum memberikan kontribusi yang baik dan belum dapat menyumbangkan pendapatan bagi Daerah. Kendala utamanya adalah masalah manajerial & kreativitas dalam memimpin BUMD tersebut, serta ketentuan lain yang menyebabkan Perusahaan Daerah/ BUMD belum bisa untuk melakukan ekspansi usaha (jalan ditempat). Sektor usaha strategis daerah sudah semestinya menjadi pertimbangan bagi pembentukan Perusahaan Daerah/BUMD. Selama ini, masih banyak sektor-sektor usaha strategis daerah yang perlu segera ditangani dengan seirus untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah tersebut, baik melalui pembentukan Perusahaan Daerah/BUMD baru, maupun melalui penambahan bidang usaha pada Perusahaan Daerah/BUMD lama atau melakukan kerjasama dengan pihak swasta.
Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung perlu mengidentifikasi dan memperhatikan dengan seksama apa yang menjadi potensi sektor usaha daerahnya guna meningkatkan pendapatan daerahnya, sehingga berdampak pada peningkatan kemampuan daerah untuk mensejahterakan masyarakatnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung perlu secara serius untuk membenahi perusahaan daerah/BUMD yang kurang memperlihatkan kinerja yang baik atau bahkan Pemerintah Daerah perlu dengan tegas untuk melakukan peninjauan kembali keberadaan perusahan daerah/BUMD tersebut yang mana sekiranya tidak mungkin diperbaiki kinerjanya dan menjadi beban Pemerintah Daerah secara berkelanjutan sebaiknya dibubarkan saja. Perlunya revisi kembali Perda BUMD yang saat ini berlaku agar benar-benar berorientasi bisnis untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok. Untuk itu dalam membentuk· Perusahaan Daerah/BUMD yang baru perlu dilakukan studi kelayakan bisnis yang berorientasi pada pemanfaatan dan pengembangan potensi sektor usaha strategis daerah khususnya di Kabupaten Belitung sehingga bukan cuman membantu meningkatkan PAD,tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.