Para Pelaku Pembunh di THM Sari Laut Dituntut Hukuman Penjara 11 tahun 6 Bulan

Belitung, 09-03-2023 | Sarwamedia.com
Para terdakwa pelaku tindak pidana kekerasan di Tempat Hiburan Malam (THM) Sari Laut, dituntut hukuman penjara 11 Tahun 6 Bulan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari, Rabu (8/3/2023) di pengadilan Negri Belitung.
Usai persidangan keluarga ayah kandung korban, Suprianto secara langsung menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung, khususnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah memberikan tuntutan seadil-adilnya kepada para terdakwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Belitung, terutama kepada Tim JPU. Kami sangat mengapresiasi Kinerja Tim JPU yang telah berjuang untuk menegakkan keadilan, dimana telah memberikan tuntutan 11 Tahun 6 Bulan kepada para terdakwa", Sebut Suprianto.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Rais, S.H, M.H dan Partners, yang juga mengapresiasi Tim JPU Kejaksaan Negeri Belitung.
Menurutnya, JPU sudah menuntut sesuai dengan Dakwaan Primer Kedua, sesuai Pasal 170 ayat (1) ke-3 yang intinya bersama-sama melakukan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang telah terbukti dalam Fakta Persidangan.
"Kami sangat berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memberikan putusan seadil-adilnya, dan berharap putusannya sesuai dengan tuntutan JPU yang telah sesuai Fakta Persidangan", ungkap Rais.
Karena biar bagaimana pun keluarga korban ini sangat terpukul dengan meninggalnya korban, apalagi korban memiliki anak yang masih balita berusia 1 tahun 5 bulan.
"Jadi sangat wajar jika kedepannya Majelis Hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan JPU", tutup Rais. (red)