Penghentian Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung Butuh Komitmen Penuh UPTD KPHL Belantu Mendanau

Belitung, 28-02-2023 | Sarwamedia.com
Tambang Timah tak berizin masih terus beroperasi. Pembiaran aktivitas ini memicu kerusakan alam dan mengundang bencana ekologi. Selaku Ketua Bidang Advokasi Gabungan Pecinta Alam Belitong (GAPABEL), Pifin, pada Selasa (28/2/2023) menuturkan hasil peninjauan lapangan yang mereka lakukan menunjukan masih maraknya aktivitas penambangan.
Padahal kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) jelas merugikan negara. Lokasi tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung ini diduga akibat adanya pembiaran, serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang, terutama penambangan ilegal dikawasan hutan lindung.
Lanjut Pifin, permasalahan tambang yang jelas jelas merusak kawasan hutan terutama hutan lindung saat ini masih sulit ditertibkan, karena belum optimalnya komitmen dari Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan seperti UPTD KPHL Belantu Mendanau dalam melakukan penertiban.
"Masa harus dilaporkan dulu baru bertindak, padahal sudah jelas jelas keberadaan tambang tersebut sudah menjadi buah bibir di masyatakat," Ucap Pifin dalam rilisnya.
Ia juga menambahkan, beribu alasan selalu dikemukakan padahal jelas jelas ini tanggung jawab mereka.
"Seolah-olah olah adanya pembiaran dari pihak terkait, jangan-jangan tidak di awasi," tegasnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal dikawasan hutan lindung tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, sekali kali tegaslah jangan sampai kami cap makan gaji buta, jika di biarkan terus kondisi tersebut merugikan banyak pihak.
Selain potensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), Peti juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.
"Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa Peti merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana," terangnya.
Belum lagi UU tentang kehutanan yang jelas jelas dilarang melakukan aktifitas didalam kawasan hutan selain denda juga ancaman pidana.
"Ayoklah serius untuk mengawasi pertambangan ilegal didalam kawasan hutan, kalo dibiarkan begini terus apa yang bisa kita wariskan, kepada anak cucu kita," pintanya dengan tegas. (Agung Septianis)