Penipu Bos Besi Tua Terancam 4 Tahun Penjara
Belitung, 10-06-2022 | Sarwamedia.com
Masih ingat dengan Kari (46) warga Jawa Barat, terdakwa perkara penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 200 juta dengan korban Akong bos besi tua yang terjadi akhir Desember 2020 lalu.
Dimana dengan modus ada pabrik bekas yang mau di jual di kampungnya Ia meminta Akong mengirimkan uang 200 juta namun ternya itu hanya akal-akalan saja atas aksinya tersebut Kari terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun, hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung Kamis (9/6/2022).
Dalam sidang perdana di PN Tanjungpandan, Kamis (9/6/2022), JPU Kejari Belitung Mikael mendakwa Kari dengan dua pasal. Yakni Primair Pasal 378 Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan menuntunya dengan kurungan 4 Tahun penjara.
Pasca mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak merasa keberatan atas dakwaan dari JPU.
Namun walaupun demikian Majelis Hakim Ketua Syafitri Apriyuani bersama hakim anggota Frans Lukas Sianipar dan Elisabeth Juliana menunda persidangan dan melanjutkan pada Kamis (16/6/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(One)