Perda RTRW Rawan Gugatan Lho?
Tanjungpandan, 01-12-2021 | Sarwamedia.com
Rencana pemerintah Kabupaten Belitung melalui dinas PU untuk melakukan Revisi Perda RTRW. seyogyanya harus berhati-hati karena Perda RTRW adalah Perda yang strategis, karena isinya adalah pengaturan ruang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Jika tidak melibatkan segenap lapisan unsur masyarakat saat melakukan konsultasi publik maka hal itu bisa masalah karena jika salah-salah poin yang di masukkan saat melakukan revisi Revisi Perda begitu sudah di sahkan masih bisa di gugat oleh kelompok masyarakat. Ke Mahkamah Agung.
Cukup banyak contoh kasus dilakukannya. Gugatan atas perda RTRW yang di lakukan masyarakat. Hal Ini terjadi disejumlah daerah terjadi di antaranya Seperti Riau, Jawa Tengah. Cirebon, Yogyakarta dan Cilegon Banyak faktor yang menjadi dasar gugatan di lakukan.
Memang tidak semua gugatan di Kabulkan MA.Namun daripada timbul gugatan ada baiknya pihak pemerintah melibat semua unsur lapisan masyarakat dan transparan dalam pembahasan penyusunan Revisi Perda sebelum di sahkan
Kok bisa di gugat.
Tentu saja di lakukan gugatan karena hal itu di atur oleh peraturan perundangan. Selanjutnya mengenai siapa saja yang bisa melakukan gugatan tercantum dalam pasal 53 ayat 1 UU nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata negara yang berbunyi.
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
Jadi Revisi yang di lakukan berjalan lancar Alangkah baiknya semua di undang mulai dari level pemerintahan desa. Tokoh masyarakat. Tokoh Pemuda Organisasi massa. LSM, kelompok masyarakat, Akademisi, Asosiasi Pengusaha.dan lapisan masyarakat yang di anggap penting untuk menghindari adanya gugatan. (One)