Polisi Gulung Pelanggan dan Pengedar Sabu

Belitung, 21-05-2022 | Sarwamedia.com
Bachri alias Barek (43) yang di duga sebagai kurir sabu Kamis kemarin (19/5/2022) di gulung pihak Satres Narkoba Polres Belitung di kontrakannya yang beralamat di Jalan Selembat lama, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Belitung melalui Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo didampingi Kasi Penmas Sihumas, Ipda Belly Pinem terkait penangkapan atas diri pelaku dari tangannya petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, barang haram tersebut menurut pelaku berasal dari Pulau Bangka diduga awalnya barang tersebut mencapai satu ons, namun tersangka telah mengedarkan sebagian dan saat di amankan hanya tersisa sabu seberat 70,14 gram yang selanjutnya akan di jadikan sebagai barang bukti.
"Dari mulut pelaku, barang didapat dari Pulau Bangka melalui kapal dan tersangka ini sudah melakukan tiga kali pengantaran," ujarnya, Jumat (20/5).
Terkait kronologis penangkapan kata Iman, berawal ketika Tim Cobra Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki yang membawa sabu di Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Rabu (18/5) pukul 21.00 WIB lalu.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari tersangka yang tinggal di kontrakan, Jalan Selembat Lama, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Selanjutnya polisi bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka berikut sebagai barang bukti berupa 15 plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 70,14 gram, tiga alat hisap sabu (bong), handphone, ATM dan buku rekening.
Adapun modus operandi tersangka Ia hanya berperan sebagai pelempar dalam istilah narkoba mengedarkan paket sabu dengan memasukkannya kedalam bungkus rokok, kopi hingga minuman kemasan berikut, batu sebagai pemberat untuk dilemparkan ke titik tertentu. Seperti layaknya mengantar langganan koran. (One)