Preman Kampung Tewas di Keroyok ABG
Jakarta, 14-11-2021 | Sarwamedia.com
Menyandang status jagoan itu lebih banyak tidak enaknya di bandingkan enaknya. Bagaimana tidak karena jika kita menyandang status sebagai jagoan pasti banyak yang nantangin.
Buktinya Seperti yang terjadi di daerah Koja Jakarta Utara dimana ada seorang jagoan berinisial P tewas di bantai sekelompok pemuda yang tidak senang dengan aksi dan statusnya sebagai jagoan.
“Ia tewas setelah dikeroyok lima orang remaja. Kejadian tersebut terjadi pada 4 November di Jalan Raya Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, sekitar pukul 21.30 WIB dengan melibatkan lima orang,” Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat Konferensi Pers, Jumat.
Motifnya pengeroyokan hanya sekadar dendam karena menganggap bahwa korban ini jagoan, terus para pelaku mendatanginya.
Awalnya antara korban dan pelaku cekcok mulut. Namun belakangan terjadi pengeroyokan dengan menggunakan sajam, sehingga membuat sang jagoan meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.
"Jadi, mereka merasa tersaingi dan sebagainya. Karena korban ini dianggap jagoan, trus didatangi tiba-tiba dan langsung dikeroyok oleh lima orang ini," katanya.
Kata Kapolres, para tersangka tersebut dari kelompok Balai Rakyat dan memang sempat janjian untuk tawuran dengan kelompok korban yakni Tanah Merah di tempat kejadian perkara.
Setelah kejadian berdarah tersebut, menurut Guruh anggota Tim Operasional Polsek Koja langsung mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi-saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television/ CCTV) yang ada di lokasi kejadian.
Dan selanjutnya begitu identitas di dapatkan petugas langsung menciduk para pelaku, namun dari 5 pelaku baru 3 orang yang berhasil ditangkap, sedangkan sisa pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam DPO pihak Polres.
Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pengeroyokan dalam rekaman kamera pengawas tersebut.
"Barang bukti ada lima yaitu satu setel baju warna oranye dan satu celana pendek warna hitam, kemudian satu celana panjang cargo warna hitam dan satu sweater warna hitam, kemudian ada yang lainnya satu buah senjata tajam seperti ini (celurit) untuk menikam korban," kata Guruh.
Tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban sedangkan yang lain sudah di tahan di Mapolsek Koja.
Guruh menegaskan, anggota Polsek Koja menahan para tersangka untuk diselidiki guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber JPNN.