Seorang Kakek Sewakan Dapurnya untuk Tindakan Asusila
Blitar, 11-06-2022 | Sarwamedia.com
Seorang kakek berinisial MI (61) warga desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terpaksa harus mendekam di penjara. Hal ini karena ia terjaring Operasi Pekat Semeru 2022 di wilayah hukum Polres Blitar Kota pada Rabu (08/06/2022).
MI diringkus karena kasus prostitusi. Hal ini dipicu karena dia menyewakan sebuah bilik di dapurnya untuk pasangan sejoli melakukan tindakan asusila. Menurut pengakuannya, ia tidak memasang tarif. Namun, pasangan sejoli yang datang biasanya memberi ia uang sebesar Rp 20-40 ribu sekali datang.
Uang yang didapatkan oleh kakek 61 tahun itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena sudah tidak bekerja lagi. MI mengaku sudah melakukan hal ini selama tiga tahun.
"Sebenarnya saya tidak menyewakan tempat, tapi mereka datang sendiri ke rumah membawa pasangan," kata MI saat dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang pelaku. Satu berada di wilayah Sanankulon, sementara dua lagi berada di wilayah Nglegok. Modus operandi yang digunakan para pelaku sama, yakni menyediakan tempat untuk prostitusi.
"Kami mengungkap tiga kasus prostitusi dengan modus menyediakan tempat. Hanya menyediakan tempat dengan harga sewa mulai Rp 20.000 sampai Rp 40.000," kata AKP Momon. (Owi)