Seorang Warga Tanjungpandan Didakwa Pasal Berlapis Karena Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur
Belitung, 10-09-2022 | Sarwamedia.com
Seorang pra berinisial RK (45) terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Warga Tanjugpandan, Kabupaten Belitung ini didakwa dengan pasal berlapis setelah dirinya menampar seorang anak kecil. Dakwaan dengan pasal berlapis terhadap RK ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (08/09/2022).
Dihadapan Majelis Hakim, JPU menjelaskan kronologis kejadian. Pada saat peristiwa ini terjadi, korban yang berinisial AM sedang mengaji di salah satu masjid di kawasan Desa Air saga, Tanjungpandan. Ketika pulang, korban dan anak terdakwa yang berinisial FS saling bersenggolan hingga FS terjatuh dan menangis. FS kemudian pulang dan mengadukan hal ini kepada ayahnya.
RK yang emosi karena kejadian tersebut, langsung mendatangi mesjid tersebut bersama anaknya. RK kemudian mendatangi AM lalu menamparnya berkali-kali. Korban yang tidak terima dengan perbuatan RK kemudian melaporkan tindakan terdakwa kepada orang tuanya. Orang tua AM yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan RK ke SPKT Polres Belitung, hingga akhirnya RK diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, RK didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kedua, RK didakwa Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan.
Dalam menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, RK sempat membantah beberapa hal yang dianggap tidak sesuai seperti jumlah berapa kali dirinya menampar AM. Namun secara keseluruhan kasus RK mengakui kesalahannya. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban yang dilaksanakan secara tertutup. (Owi)
Dikutip dari: Belitong Ekspres.