Sikat Anak Tetangga, Remaja 17 Tahun Diangkut Polisi

  • Update Selasa, 1 Februari 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 1267 kali

Bangka Tengah, 01-02-2022 | Sarwamedia.com

Dengan modus pacaran seorang remaja warga Namang, Desa Air Mesu, Bangka Tengah berinisial PA (17) diangkut Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menggauli Mawar (12) layaknya suami istiri sebanyak tiga kali. Mawar merupakan tetangganya sendiri.

PA diamankan unit reskrim Polsek Namang ketika sedang bersantai di salah satu warung di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (30/1) lalu.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata membenarkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan PA terhadap korban.

“Modusnya pacaran, dirayu kemudian melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali. Salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan itu dilakukan di pondok kebun,” ujarnya, Senin (31/1).

Menurutnya, ayah korban yang mendengar anaknya menjadi korban rayuan hingga berakhir pada hubungan badan, tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang, Minggu (30/1/2022)

“Menindaklanjuti laporan itu, pada hari Minggu juga Unit Reskrim Polsek Namang dipimpin Bripka Jhony Dirgantara langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku sudah kita amankan dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bateng karena pelaku dan korban masih di bawah umur,” pungkas AKP Wawan Suryandinata (*)

Berbagai sumber

Form Komentar
Komentar Anda