Sudah 3x di Tangkap. Kok Tidak Jera. Ada Apa?

  • Update Minggu, 14 November 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 1389 kali

Tanjungpandan 14-11-2021 | Sarwamedia.com

Mungkin akibat sanksi yang di berikan hanya pengarahan dan penandatanganan surat perjanjian kenakalan remaja mengkonsumsi obat batuk dan lem aibon semakin menjadi- jadi.

Buktinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung kembali  mengamankan dua orang remaja putri di bawah umur, Jumat (12/11/2021) malam. Mirisnya kedua orang yang di amankan ini sudah berapa kali di amankan petugas.

Kedua remaja di bawah umur tersebut adalah A (16) dan Y (14). Di mana keduanya kedapatan petugas tengah mengkonsumsi obat batuk serta “ngaibon” di sebuah kontrakan di Kelurahan Paal Satu Tanjungpandan.

kedua remaja ini bukan kali pertamanya terciduk petugas Satpol PP saat di benarkan oleh kepala Bidang Ketertiban umum Abdul Sani.

“A ini sudah yang ketiga kalinya dan si Y sudah dua kali yang Minggu kemarin kita amankan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Sani .

Terkait dengan pengamanan, Abdul Sani mengatakan pengamanan kali ini petugas lakukan lantaran mendapatkan laporan dari masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi kontrakan.

Dalam laporan yang di terima petugas di kontrakan itu sering menimbulkan kebisingan serta mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat saat malam.

"Dari hasil pengamanan tersebut kita juga membawa barang buktinya berupa lem Aica Aibon, obat batuk merek Mextrill dan obat Thrihexyphenodryl (THX),” tambah Abdul sani.

Kepada orang tua Abdul Sani menghimbau agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, harus tau anaknya kemana dan berteman dengan siapa saja.

“Karena keterbatasan aparat kita, perlu adanya kerjasama dari orang tua untuk melakukan pengawasan,” tegasnya 

Terkait mereka yang di amankan. Setelah tanda tangani surat perjanjian, keduanya diperbolehkan pulang ke rumah oleh petugas. (One)

Form Komentar
Komentar Anda