Tangkap Bandar Judi Online di Belitung Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Uang Tunai Rp 180 Ribu
Belitung Timur, 30-08-2022 | Sarwamedia.com
Seorang pria terduga bandar judi onlie asal Damar, Belitung Timur benberinisial AF (34) diamankan oleh Tim Panah Satreskrim Polres Beltim. AF diamankan lantaran diduga melakukan praktek judi togel di rumahnya. Menurut Kasatreskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian.
"Setelah dapat kabar dari masyarakat, anggota langsung kami terjunkan ke lapangan menyelidiki informasi tersebut. Ternyata benar ada aktivitas judi online," kata Iptu Fajar.
Penangkapan terhadap AF dilakukan di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan AF tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penangkapan ini polisi juga mendapatkan barang bukti berupa buku rekapan angka togel.
"Kami juga menyita uang tunai sekitar Rp180 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar Ipda Sandi saat mendampingi Iptu Fajar.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. AF akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya ini AF diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (redaksi)
Dikutip dari: Pos Belitung