Ternyata Bea Cukai Amankan 10.515 botol Minol.

Ternyata Bea Cukai Amankan 10.515 botol Minol.
- Langgar UU 39 Tahun 2017.Kerugian Negara di perkirakan 16.874.325.000.
Tanjungpandan, 13-11-2021 | Sarwamedia.com
Masih ingat. Peristiwa penggagalan penyeludupan ribuan dus Minol merk luar negeri yang di lakukan Tim Bea Cukai Tanjungpandan bekerja sama dengan Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur, setelah dilakukan penghitungan jumlah botol yang diamankan ternyata berjumlah 10.515 botol terikat dalam 1.021 koli.yang siap dikirim ke Jakarta.
"Jadi Barang tersebut ditujukan ke Jakarta bukan untuk konsumsi di Belitung, tapi Jakarta. Berarti Pulau Belitung hanya digunakan oleh orang-orang yang memasukkan barang haram ini sebagai tempat transit," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tanjungpandan, Jerry Kurniawan, saat menggelar klarifikasi pada Jumat (13/11/2021).
"Demi mengelabui petugas, dalam aksinya pemilik barang mengganti moda angkutan setibanya di Pulau Belitung," lanjutnya.
Jerry menegaskan, kegiatan penyeludupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017.
"Dalam penindakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16.874.325.000 atas biaya barang kena cukai, PPN dan lainnya. Tapi ini hanya penghitungan sementara," jelasnya
Namun terkait dengan siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi tersebut dan bagaimana bisa masuk Belitung, jajaran Bea Cukai Tanjungpandan belum menyebut pihak-pihak yang terlibat, mulai dari nama kapal kayu pengangkut, asal negara, hingga nama ekspedisi. (One)