Tersangka Penyalahgunaan Sabu Senilai Rp 600 Juta Resmi Jadi Tahanan Kejari Belitung
.jpg)
Belitung, 01-09-2022 | Sarwamedia.com
Satres Narokoba Polres Belitung, Selasa (30/08/2022) secara resmi melimpahkan berkas penyalahgunaan narkoba jenis sabu senilai Rp 600 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung. Selain berkas-berkas, pihak Satres Narkoba juga menyerahkan barang bukti berupa sabu seberat 439,73 gram. Dengan diserahkannya berkas-berkas dan barang bukti ini, tersangka berinisial P resmi menjadi tahanan Kejari Belitung.
"Berkas, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Maulup Irsan.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro membenarkan keterangan tersebut. Saat diserahkan, tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum dari LKBH Belitung. Saat proses penyerahan, penyidik kejari melakukan pengecekan ulang terhadap barang bukti, berkas dan tersangka.
Diantara barang bukti yang diserahkan adalah 57 plastik klip kecil sabu. Selain itu sebanyak lima bungkus besar sabu dengan total keseluruhan seberat 439,73 gram sabu juga ikut diserahkan. Beserta ATM dan kendaraan milik tersangka.
"Dari pengecekan barang bukti dan tersangka, kita nyatakan lengkap," jelas Kasi Intel Kejari Belitung, Anggoro.
Selanjutnya, selama dua puluh hari kedepan sejak diserahkan, P akan menjadi tahanan Kejari Belitung. Pihak Kejari Belitung juga akan segera melimpahkan berkas-berkas kepada Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk segera dilakukan persidangan. (Owi)
Dikutip dari: Belitong Ekspres