Tiga Orang Wanita Diamankan Satpol PP Belitung, Terindikasi Prostitusi Online

Belitung, 24-08-2022 | Sarwamedia.com
Satpol PP Kabupaten Belitung terus meningkatkan giat patroli, terutama jelang pelaksanaan G20 di bulan September mendatang. Giat patroli ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran ketertiban umum.
Dari hasil patroli wilayah baru-baru ini, Satpol PP belitung berhasil menjaring tiga orang wanita dan satu orang pria yang terindikasi prostitusi online atau open BO. Tiga orang wanita asal Jawa Barat berinisial NF (26), RM (30) dan DN (27), dan seorang lelaki berinisial SC (24) diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, Senin (22/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Pelanggaran mereka terindikasi prostitusi yang dilarang pada Perda Tibum. Kami dapati tiga wanita dan satu pria yang mengaku baru akan mencoba jasa mereka," ungkap Abdul Sani selaku Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Belitung.
Awalnya pihak Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat adanya indikasi praktek prostitusi online di sebuah kos-kosan. Pihak Satpol PP pun langsung menurunkan tim deteksi dini untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah informasi dinilai akurat, Satpol PP bersama perangkat desa langsung mendatangi kos-kosan tersebut. Saat didatangi pihak Satpol PP, SC dan DN sedang berduan didalam kamar, sedangkan NF dan RM berada di kamar berbeda.
"Tindaklanjutnya memang kami berikan pembinaan. Tapi tidak cukup pembinaan, kami juga melakukan pengawasan ketat terhadap tiga wanita ini agar tidak mengulangi perbuatannya," lanjut Abdul Sani.
Lebih lanjut, menurut Abdul Sani, ketiga orang wanita dan satu orang pria ini hanya diberikan pembinaan karena baru satu kali diamankan. Namun jika kemudian hari mereka kembali diamankan, maka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) Pasal 37 Perda Tibum dengan ancaman hukuman 90 hari kurungan atau denda Rp50 juta. (Owi)
Dikutip dari: Pos Belitung.