Viral Video Penganiayaan Terhadap Siswa SMP, Pelaku Berhasil Diamankan

  • Update Senin, 31 Oktober 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 738 kali

Belitung, 31-10-2022 | Sarwamedia.com

Jagat sosial media masyarakat Belitung kembali dibuat heboh. Kali ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video penganiayaan oleh seorang remaja terhadap seorang pelajar MTs di Kabupaten Belitung. Video penganiayaan ini diduga terjadi pada Jumat (28/10/2022) lalu dengan lokasi yang tak jauh dari MTs Tanjungpandan.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku berinisial AM (15) sedangkan korban berinisial AP (15). Pelaku AM berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Belitung di rumahnya di daerah Desa Juru Seberang pada Jumat (28/10/2022) malam. Motif dari aksi penganiayaan yang dilakukan oleh AM kepada korban adalah lantaran korban menolak untuk berduel dengan sepupu pelaku.

"Untuk motif dari penganiayaan tersebut, korban tidak mau disuruh duel dengan Raka sepupunya. Jadi pelaku emosi dan terjadilah penganiayaan itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto.

Lebih lanjut, diungkapkan kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berada di sebuah bengkel tak jauh dari sekolahnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian korban dihubungi oleh RK tak jauh dari posisi korban berada. Saat dihampiri ternyata RK sudah bersama dengan teman-temannya termasuk pelaku AM.

Pelaku AM kemudian menyuruh korban untuk berduel dengan RK, namun korban menolak lantaran merasa sudah berdamai dengan RK. Merasa tak puas, pelaku langsung melayangkan pukulan kepada korban sehingga terjadilah penganiayaan sebagaimana yang terekam dalam video yang beredar. 

"Tiba-tiba pelaku memukul korban dan terjadi perkelahian. Lalu, datanglah teman korban melerai perkelahian itu dan pelaku meninggalkan korban," lanjut Iptu Edi Purwanto.

Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka robek pada telinga, lebam pada bagian mata dan beberapa luka lecet. Sementara itu pelaku sudah sempat diamankan oleh pihak kepolisian namun karena pelaku masih dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Namun daripada itu, pelaku tetap diteapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka Pasal 80 Ayat (1 ) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. (redaksi)

Dikutip dari berbagai sumber

Form Komentar
Komentar Anda