Belitung Tetapkan PPKM Level 1
Belitung, 19-01-2022 | Sarwamedia.com
Mulai hari Selasa (18/1/2022) Kabupaten Belitung dan tiga daerah pemerintahan di Provinsi Bangkai Belitung kembali menerapkan sistem pembatasan. Kegiatan masyarakat, hal ini berlaku berdasarkan Inmendagri nomor 4 tahun 2022 tertanggal 17 Januari 2022 di mana keempat daerah pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung masuk kategori daerah dengan penerapan PPKM level 1.
Adapun empat daerah pemerintahan di Provinsi Bangkai Belitung yang memberlakukan PPKM Level 1 tersebut adalah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si mengatakan menindak lanjuti Inmendagri nomor 4 tahun 2022 tersebut, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran Bupati nomor : 443.1/056/ii/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 corona virus disease 2019 di Kabupaten Belitung.
“Bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda pesawat dan moda laut pada PPKM level 1 hampir sama aturan dengan PPKM sebelumnya, namun untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” ungkapnya kepada awakmedia
Selain itu menurut Hendra Caya, jika PPKM level 2 anak-anak dibawah umur 12 tahun belum bisa berpergian dengan moda pesawat, pada PPKM level 1 sudah bisa berpergian.
“Pada PPKM level 1 anak-anak dibawah umur 12 tahun sudah bisa melakukan perjalanan dengan moda pesawat, namun wajib didampingi oleh orang tua dan tentunya harus sudah vaksin serta negatif tes PCR atau swab antigen” tandas Jelas Hendra (redaksi)