SETARA Institute mendesak kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta,13-09-2021, Sarwamedia.com - Memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Pengacara Negara bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan antara Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan PTPN V.Seperti di lansir dari laman resmi Twitter Setara Institute @SuaraSetara,Senin (13/09/2021).
Memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya.
Melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum.
'Sementara kepada Komisi Kejaksaan RI, SETARA Institute meminta agar Komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugas kedinasannya".
Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kajati Riau, jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa.(Siaran Pers Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Istitute Jakarta,13 September 2021).