Tidak Terima Anak Gadisnya Digauli, Ayah Di Bangka Barat Lapor Polisi
Bangka Barat, 01-02-2022 | Sarwamedia.com
Tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur menjadi korban kebejatan empat laki-laki, seorang Ayah di Bangka Barat melapor ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, petugas akhirnya meringkus keempat orang laki-laki tersebut dan saat ini sudah menjadi tahanan pihak kepolisian.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keempat orang tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar), terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan infornasi di lansir dari Bangkapos.com, diketahui kasus yang menimpa anak perempuan di bawah umur, sebut saja namanya Kenanga (16) ini sudah terjadi sejak 2020 hingga 2021 lalu dengan lokasi kejadian di Kecamatan Kelapa.
"Saat ini, Satreskrim Polres Bangka Barat sedang menangani dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Kasusnya terjadi sejak tahun 2020 dan ada di tahun 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Robby Setiadi Purba, Kepada Wartawan Senin (31/01/2022).
Dalam kasus ini menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat dalam tindak pidana kali ini, terdapat sejumlah uang yang ditawarkan sehingga perbuatan tersebut bukan didasari suka sama suka.
"Empat orang tersangka kami amankan, ada beberapa TKP korbannya yang menawarkan diri dan sudah berulang kali. Ini yang perlu menjadi perhatian modus operandi yang dilakukan, jadi ini tidak melakukan hubungan badan dengan serta merta tapi ada bujuk rayu berupa sejumlah uang dan barang," jelasnya.
"Ada beberapa tersangka berkomunikasi lewat handphone, selanjutnya ada pemberian uang secara langsung di mana setelah melakukan hubungan baru dikasih," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat mengatakan saat ini para tersangka sudah berada di rutan Polres Bangka Barat, dan akibat perbuatannya mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Untuk pasal yang disangkakan para pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 atas tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak di mana ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda uang sebesar paling banyak 5 Miliar," pungkasnya (redaksi)
Sumber : di kutip tidak langsung dari Bangkapos.com. Selasa(1/2/2022) puluk 12.50 WIB