Yang Ingin Jadi Kades Persiapkan Diri Anda, Pilkades di Percepat Lho

Belitung, 28-01-2022 | Sarwamedia.com
Bagi Masyarakat Belitung yang ingin menjadi Kepala desa segera persiapkan diri anda mulai dari sekarang, karena pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Belitung akan dipercepat dan pendaftarannya hanya di buka 9 hari. Jadi buruan ya karena sesuai regulasi lebih dari 5 orang yang mendaftar lalu ada proses seleksi.
Bupati Belitung, H. Sahani Saleh (Sanem) usai memimpin rapat persiapan Pilkades Serentak di ruang rapat Bupati Belitung, Rabu (26/1/2022). Kata Sanem, "untuk Pilkades serentak ini telah di agendakan pihaknya dan alasan di lakukan percepatan Pilkades karena banyaknya agenda yang akan di laksanakan pihak pemerintah Kabupaten Belitung, seperti pada tahun ini Belitung akan menjadi tuan rumah G20 pada bulan September mendatang" ungkapnya kepada wartawan.
Sehingga untuk pelaksanaan Pilkades Serentak terpaksa akan dimajukan, walaupun untuk pelantikannya masih tetap tanggal 1 September mendatang. "Pelantikannya tetap tanggal 1 September, mengingat masih ada Kepala Desa yang habis jabatan pada tanggal 31 Agustus 2022. Namun mengingat agenda yang akan kita jalani tahun 2022 ini cukup banyak dan juga persiapan G20, jadi Pilkades kita percepat,” ujar Sanem.
Walaupun demikian, Sanem melanjutkan nantinya Pilkades tersebut akan berjalan tetap sesuai dengan aturan yang sudah ada, baik dari instruksi Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah Kabupaten Belitung.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kabid PMD) Antonio Apriza, menyebutkan pihaknya hingga saat ini masih belum memutuskan waktu dari Pilkades Serentak ini. "Untuk itu pihaknya saat ini akan menyusun ulang jadwal Pilkades serentak ini. Terkait dengan tahapan selanjutnya, akan di susun ulang jadwalnya,” kata Antonio.
Namun, di percepat pelaksanaannya Ia menuturkan bahwa beberapa waktu ada yang tidak bisa mereka persingkat dalam tahapan Pilkades tersebut, salah satunya seperti pemuktahiran data. Menurutnya, data yang telah di muktahirkan harus diumumkan selama 14 hari. Setelah 14 hari diumumkan baru lah masuk ke penetapan daftar pemilih tetap.
Selain itu hal lain yang tidak bisa dipersingkat adalah di tahap pecalonan Kepala Desa. "Di mana waktu Pendaftaran calon Kepala Desa akan dibuka selama 9 hari. Untuk proses pendaftaran. Tidak bisa dipersingkat orang bisa mengajukan diri sebagai calon selama 9 hari tersebut,” jelasnya Antonio
Antoni menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, regulasi calon yang berhak mengikuti Pilkades itu 2 hingga 5 orang dan jika melebihi 5 orang akan ada seleksi.
“Sesuai dengan instruksi Bupati dan Forkopimda, akan kita percepat. InsyaAllah kalau bisa sebelum Hari Raya Idul Fitri kita adakan Pilkades,” pungkasnya. (One)