DPD - RI Ajukan RUU Daerah Kepulauan

Tanjungpandan, 11-10-2021 | Sarwamedia.com\
Wakil Ketua DPD RI Letjen (Purn) Nono Sampono mengatakan, saat ini pihak DPD RI sedang memperjuangkan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai daerah kepulauan dan pesisir. Hal ini di lakukan untuk membuka kesempatan pemerintah daerah mengembangkan wilayah perairan.
Menurut Wakil Ketua I DPD RI Letjen TNI (Purn) Nono Sampono. "Kenapa undang - undang tersebut mereka ajukan. Karena undang - undang yang berlaku saat ini tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeksplor wilayah laut. Pasalnya wilayah perairan laut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Daerah kepulauan ini berbeda dengan daerah daratan. Pengelolaan sumber daya alamnya pun berbeda,” ujar Senator Nono Sampono saat mengunjungi Pulau Leebong bersama istri dan beberapa senator lainnya, Jumat (8/10/2021).
Mantan Kepala Basarnas ini menambahkan, bahwa dari sisi anggaran untuk daerah kepulauan terlalu sedikit, karena jumlah penduduk yang sedikit. Sementara politik anggaran berbasis jumlah manusia.
“Perlu diubah, perlu satu desain hukum undang - undang untuk mengatur agar anggaran ditambah untuk daerah kepulauan,” sebut Senator Nono Sampono.
DPP RI telah selesai membahas RUU daerah kepulauan dan pesisir ini serta sudah menyerahkan ke DPR RI. Bahkan Presiden RI sudah mengutus beberapa menteri untuk membahas tri partit antara DPD, DPR, dan pemerintahIn Syaa Allah nanti jadi sebuah undang-undang, mudah-mudahan tahun ini selesai paling tidak tahun depan sudah selesai,” pungkas Senator Nono Sampono. ( Wan)