Kasus Korupsi Desa Air Saga, Kades di Vonis 2 Tahun, Bendahara 4 Tahun
Belitung, 03-01-2022 | Sarwamedia.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis berbeda kepada kedua terdakwa perkara Tipikor APBD Desa Air Saga tahun 2018-2019. Untuk Sang Kades Majlis Hakim memvonisnya 2 tahun penjara, sedangkan untuk sang bendahara mendapatkan Vonis 4 tahun penjara.
Pembacaan vonis kepada kedua terdakwa yakni Abdul Halim Bahari selaku mantan Kades Air Saga dan Gian Yuslindah Kaur Keuangan Desa Air Saga berlangsung pada Kamis (30/12/2021). Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference zoom. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung hadir langsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro mengatakan, majelis hakim PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Abdul Halim Bahari dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara tanpa wajib membayar uang pengganti.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Gian Yuslindah selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 278 juta lebih dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dengan waktu selama satu bulan sesudah putusan pengadilan memproleh kekuatan hukum tetap.
Maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa selanjutnya melaksanakan lelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, pergantiannya yakni terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 4 bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama selama 5 tahun, serta harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun jika tidak membayar uang pengganti sebesar Rp.895 juta.
“Pembacaan putusannya dua hari lalu atau tepatnya hari Kamis, sidangnya berlangsung secara virtual,” kata MT Robby Anggoro, Jumat (31/12/2021).
Ia juga menambahkan, majelis hakim menilai terdakwa Abdul Halim Bahari terbukti melanggar Pasal 3 Joncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Joncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Gian Yuslindah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Joncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Joncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU Kejari Belitung menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP joncto Pasal 64 KUHP.
“Setelah mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa langsung menerima. Sedangkan JPU Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” sebut MT Robby Anggoro. (One)