Kompak Maling Tandan Kelapa Sawit Sopir Dan Kernet Masuk Bui

Belitung, 06-01-2022 | Sarwamedia.com
Hari Eka yang yang merupakan supir truk angkutan buah sawit milik PT. Satrindo Jaya Agropalma berikut dua kernetnya yakni Suhaidi dan Trianto diciduk jajaran Polsek Membalong ketiganya akhirnya harus menginap di hotel prodeo milik Polsek Membalong sejak (01/01/2022)
Apa pasal?
Kapolsek Membalong, AKP Karyadi ketika dihubungi via Handphone menjelaskan jika sopir dan dua kernet tersebut saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di sel tahanan Polsek karena telah melakukan penggelapan 69 tandan kelapa sawit milik PT. Palmindo Billiton Berjaya.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan menyusul laporan David Napitupulu selaku perwakilan Perusahaan," ujarnya kepada wartawan
Menurut Kapolsek kronologis kejadian bermula ketika tersangka yang mengendarai truk dengan plat BN 8186 WB ditugaskan PT. Satrindo Jaya Agropalma mengantarkan buah sawit dari lokasi perkebunan PT. Palmindo Billiton Berjaya di Dusun Kepang, Desa Perpat, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung menuju pabrik CPO milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada hari Rabu(29/12/2021).
Nah! Dalam perjalanan tersebut tepatnya di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, terlapor menghentikan truk yang dikemudikanya dan masuk kedalam hutan yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari jalan aspal dan bersama-sama kedua tersangka lainnya menurunkan enam puluh sembilan tandan buah sawit kemudian menyembunyikanya.
Malam harinya, sekira pukul 19.00 Wib terlapor menelepon temannya untuk membantu mengangkut enam puluh sembilan tandan sawit yang disembunyikannya, namun kegiatannya dipergoki oleh dua karyawan PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Alhasil akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal primer 374 Juncto, Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 372 Juncto, pasal 55 KUHP.
"Jadi saya minta kepada supir truk pengangkut buah sawit, jangan melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan atau masyarakat dan bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera melaporkannya" Himbau Karyadi. (One)