Cadangan Devisa Indonesia Catat Rekor Tertinggi

  • Update Senin, 13 September 2021
  • Ekonomi
  • Dilihat : 1824 kali

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 07:59 WIB OLEH : ADMINISTRATOR
Indonesia.go.id

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2021 meningkat. Jumlahnya setara dengan pembiayaan 9,1 bulan impor atau 8,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia kembali meningkat pada Agustus 2021 menjadi USD144,78 miliar dan tercatat se bagai posisi tertinggi sepanjang sejarah RI. Rekor tertinggi sebelumnya adalah USD138,80 miliar yang dicapai pada akhir April tahun ini.

Pada posisi akhir Juli 2021, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar USD137,34 miliar. Cadangan devisa Agustus 2021 naik setelah adanya tambahan dana berupa alokasi special drawing rights (SDR) dari Dana Moneter Internasional (IMF).

Alokasi SDR yang diterima sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan USD6,31 miliar. Sebagai informasi, SDR adalah cadangan devisa internasional yang diciptakan sejak 1969 sebagai tambahan cadangan devisa bagi negara-negara anggota IMF.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat cadangan devisa bagi negara-negara anggota IMF, termasuk Indonesia. Tahun ini, lembaga itu menambah alokasi SDR dan mendistribusikannya kepada seluruh negara anggotanya sesuai dengan proporsional kuota masing-masing negara.

"Ini merupakan upaya IMF untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan membangun kepercayaan pelaku ekonomi, serta memperkuat cadangan devisa global. Alokasi SDR tersebut didistribusikan kepada negara-negara anggota IMF tanpa biaya," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dalam keterangan resmi, Selasa (7/9/2021).

Seperti disebutkan di atas, SDR adalah instrumen aset keuangan yang diterbitkan oleh IMF untuk mendukung cadangan devisa masing-masing negara anggotanya. Tentu tujuan masing-masing negara berbeda-beda, tergantung pada situasi yang melatarbelakangi keputusan IMF.

Khusus soal suntikan SDR bagi Indonesia, negara ini bukan pertama kalinya menikmati fasilitas SDR. Pada 1998, Indonesia pernah mendapatkan suntikan SDR dan itu atas permintaan pemerintah Indonesia. Penyebabnya Indonesia mengalami krisis keuangan.

Inisiatif IMF

Berbeda dengan 1998, bantuan kali ini bukan atas permintaan Indonesia, melainkan inisiatif IMF dalam bentuk tambahan SDR kepada seluruh negara anggotanya sesuai porsi masing-masing. Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Hariyadi Ramelan, dengan adanya bantuan tersebut, maka posisi aset atau kewajiban SDR Indonesia per 6 September 2021 sebesar 5,56 miliar SDR atau ekuivalen USD7,92 miliar.

Dia menjelaskan bantuan dari IMF ini sebagian juga berasal dari iuran Indonesia sebagai anggota IMF. Menurutnya, ada perhitungan biaya (cost/revenue), tetap tidak memberatkan seperti utang komersial.

Indonesia menempuh jalan pintas untuk melonggarkan likuiditas dengan mencairkan SDR dari IMF senilai USD6,31 miliar atau sekitar Rp90 triliun. Sejalan dengan pencairan SDR itu, Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia mencapai USD144,8 miliar pada akhir Agustus 2021, meningkat USD7,5 miliar dibandingkan dengan Juli 2021 sebesar USD137,3 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, posisi cadangan devisa pada akhir Agustus 2021 tersebut setara dengan pembiayaan 9,1 bulan impor atau 8,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Kemudian, cadangan devisa ini juga berada di atas standar kecukupan internasional yang sekitar tiga bulan impor.

Dengan meningkatnya posisi cadangan devisa ini, BI yakin mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. "Ke depan, BI optimistis cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya.

Tak dipungkiri, penarikan SDR oleh Bank Indonesia merupakan hak yang yang diberikan kepada setiap negara anggota IMF. Dana tersebut da

pat ditarik sewaktu-waktu oleh setiap anggota secara penuh maupun secara parsial, yang biasanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara.

Memang fasilitas SDR itu bisa digunakan sebagai pundi-pundi cadangan devisa. Negara anggota yang membutuhkan tambahan likuiditas boleh sewaktu-waktu menarik fasilitas itu secara penuh atau parsial sesuai kebutuhan. Di waktu tertentu, itu akan diutilisasi untuk berbagai kebutuhan.

Ada beberapa kemungkinan penarikan SDR dilakukan oleh BI, di antaranya, untuk kebutuhan pembayaran kewajiban jangka pendek dan jangka menengah. Tentu bank sentral mempunyai management financing, ditarik sekarang sehingga sewaktu-waktu bisa digunakan untuk pembayaran dan pemenuhan kewajiban utang luar negeri (ULN) dari dunia usaha yang punya pinjaman luar negeri. Nah, ketika dibutuhkan bank sentral bisa mengeluarkan.

Di tengah ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi Covid-19 dan meningkatnya kebutuhan penanganan pandemi Covid-19, setiap negara memiliki hak untuk menggunakannya. Harapannya, penggunaan SDR dikelola dengan baik dan prudent serta digunakan secara tepat. Dengan demikian, pasar akan merespons dengan baik pula.

Dalam konteks IMF, lembaga itu berungkali sudah menyatakan bahwa mereka selalu menyiapkan pasokan likuiditas dalam bentuk SDR bagi negara-negara yang membutuhkan, sebab IMF sadar kebutuhan berbagai negara di masa pandemi meningkat, termasuk impor alat kesehatan.

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

Form Komentar
Komentar Anda