Tokoh Adat Dan Nelayan Sepakat Lawan Ilegal Fishing Di Perairan Teluk Balok

  • Update Kamis, 10 Februari 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 997 kali

Belitung, 10-02-2022 | Sarwamedia.com

Bertempat di Kantor Desa Membiri, Kecamatan Membalong, Senin (31/02/2022), Sejumlah tokoh adat dan kelompok nelayan dari beberapa desa yang ada di Belitung dan Belitung Timur sepakat melawan kegiatan ilegal fishing yang beroperasi di perairan Teluk Balok.

Kesepakatan lembaga adat dengan kelompok nelayan dari beberapa desa di Kabupaten Belitung dan Beltim, terkait ilegal fishing, di perairan Teluk Balok ini tidaklah main-main karena turut hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut antara Ketua HNSI Belitung, pihak DKP Belitung dan Belitung Timur bahkan DKP Provinsi, TNI dan Polri, Anggota DPRD Provinsi serta pejabat Kepala Desa.

Ketua HNSI Belitung H Muchtar Motong yang mengatakan mendukung penuh kesepakatan lembaga adat dan nelayan terkait dugaan “ilegal fishing” di wilayah laut Telok Balok, yang cakupanya meliputibeberspa desa yakni Desa Kembiri, Desa Jangkang, Desa Balok dan Desa Dendang, "Kami dari HNSI Belitung mendukung hasil kesepakatan tersebut, siapapun yang beraktifitas dengan menggunakan alat tangkap yang merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut, agar ditindak dan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakan dengan Lembaga Adat dan Nelayan,” ucap Muchtar Motong.

Apa isi Nota kesepakatan yang turut di tanda tangani para kades tersebut?

Adapun inti kesepakatan diantaranya adalah, pertama, bahwa siapa pun yang beraktivitas sondong dorong (sungkor) di perairan laut secara ilegal, maka dikenakan sanksi 100 juta dan perahu nelayan dikembalikan dan alat tangkap dimusnahkan.

Kedua, siapapun yang beraktivitas dengan bubu gamat di perairan Teluk Balok maka akan dikenakan sanksi 100 juta dan alat tersebut dimusnahkan.

Ketiga, siapapun yang beraktivitas mengunakan racun kimia dalam radius tinggi dalam penangkapan ikan di perairan Teluk Balok akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, bahwa siapa pun yang menggunakan pukat hela/trawls di perairan Teluk Balok akan dikenakan pidana sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Dan terakhir, apabila dikemudian hari terdapat aktivitas menggunakan alat tangkap nelayan yang merugikan dan merusak ekosistim laut yang tidak tercantun dalam point 1 sampai 4, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Nelayan Desa Tanjung Rusa Didi Suhardi, Kelompok Nelayan Desa Kembiri Sarmin, Ketua Nelayan Desa Jangkang Boyanta, Kelompok Nelayan Desa Balok Mardani, Kades Tanjung Rusa Agus Hero Planetto,Kades Kembiri Bustami, Kades Balok Hairudin, Kades Jangkang Rosdiansyah, Ketua Adat Tanjung Rusa Musli, Ketua Adat Desa Kembiri Sar’ie.

Untuk di ketahui latar belakang timbulnya kesapakatan ini dkarena dalam tiga bulan lalu sejumlah nelayan di Belitung dan Beltim resah akibat ulah dari nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan udang menggunakan alat tangkap yang tidak sepatutnya seperti sungkor, pukat hela/trawl dan alat tangkap lainnya yang dilarang.

Muncul difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung yang disaksikan sejumlah anggota DPRD Babel dan Dinas Perikanan dan Kelautan baik Belitung dan Beltim, perwakilan nelayan, polsek, HNSI Belitung, Babinsa, Ketua LAM Kecamatan Membalong Ardi Yusuf (One)

Form Komentar
Komentar Anda