Polisi Berhasil Amankan Sopir Mobil yang Menabrak Balita di Pantai Tanjungpendam

Belitung, 09-12-2022 | Sarwamedia.com
Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sopir pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban yang baru berusia 3 tahun meninggal dunia. Kejadian tabrak lari ini terjadi di Pantai Wisata Tanjungpendam pada Rabu (07/12/2022) sore. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa mobil yang dikendarai pelaku saat kejadian.
Diketahui, pelaku berinisial IR (30) seorang wanita pengemudi mobil Honda Brio Putih, warga Desa Terong. Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya benar telah kami amankan. Sopirnya seorang perempuan berinisial IR (30) warga Desa Terong,” ungkap Iptu Edi Purwanto.
Saat ini kasus ini sudah resmi ditangani oleh pihak Polres Belitung karena pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini. Setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan olah TKP dan mencari pelaku. Selain itu, pihak kepolisian juga ikut meminta keterangan saksi-saksi.
“Benar pihak keluarga atau orang tua korban sudah membuat laporan ke Polres. Laporannya sedang kami tindaklanjuti. Untuk perkembangan hasil penyelidikan nanti akan kami sampaikan,” pungkas Iptu Edi Purwanto. (redaksi)