Akibat Gelapkan Uang Rp 191 Juta Milik Anggota Arisan, Seorang Perempuan di Toboali ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

  • Update Sabtu, 24 Desember 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 631 kali

Bangka Selatan, 24-12-2022 | Sarwamedia.com

Seorang perempuan di Toboali, Bangka Selatan digelandang ke kantor polisi oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan. Perempuan berinisial AT (21) ini terpaksa dilarikan ke kantor polisi setelah berhasil menipu 51 orang melalui arisan fiktif. Tersangka AT hanya bisa tertunduk lesu saat dihadapan penyidik Polres Basel.

Awalnya, penangkapan terhadap tersangka AT ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban terkait adanya penipuan dan penggelapan uang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korbam, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta dengan sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap satu orang wanita terkait kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang. 

"Jadi kita mengamankan satu orang tersangka, berawal dari adanya laporan dari salah satu korban tindak pidana penipuan dengan modus arisan bodong. Pelaku mulai melakukan aksinya sejak 12 September 2022 lalu, pengakuan korban merasa ada yang tidak beres dengan arisan yang dimaikan oleh tersangka dan tak lain korban merupakan teman dari tersangka," ungkap AKP Chandra.

Sejauh ini menurut pengakuan tersangka, jumlah korban sebanyak 59 orang dengan jumlah uang Rp 191 juta. Sementara untuk saksi dan korban yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang. (redaksi)

Dikutip dari Bangkapos

Form Komentar
Komentar Anda